Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cegah Covid-19 Makin Nanjak

Pemerintah Geser Libur Nasional Dan Hapus Cuti Bersama Natal

Jumat, 18 Juni 2021 21:18 WIB
Penandatanganan SKB 3 Menteri yang menggeser libur nasional dan menghilangkan curi bersama Natal 2021. (Foto: Kemenko PMK)
Penandatanganan SKB 3 Menteri yang menggeser libur nasional dan menghilangkan curi bersama Natal 2021. (Foto: Kemenko PMK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Akibat kasus Covid-19 yang terus menanjak, pemerintah terpaksa mengotak-atik libur nasional dan cuti bersama, demi mengurangi mobilitas masyarakat. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, pemerintah menggeser dua libur nasional di hari Selasa menjadi Rabu, agar tidak ada hari kejepit nasional. Pemerintah juga meniadakan cuti bersama pada 24 Desember.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 yang dipimpin Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy,  dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.

Baca juga : DPR Dihantam Covid-19, Imin Minta Sekjen Tetapkan WFH 75 Persen

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, maka perlu dilakukan tindakan terukur dan efektif untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19,” ucap Muhadjir, saat konferensi pers usai Rakor melalui media daring, Jumat (18/6).

Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan menghapus satu hari libur cuti bersama. Pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya long weekend. 

Baca juga : Cegah Lonjakan Covid-19, Pemerintah Kaji Libur Panjang Ditiadakan

Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021, diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021, dan libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 19 Oktober 2021, diubah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021. Sementara, libur Cuti Bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021 dihapuskan, dengan pertimbangan yang sama, yakni untuk menghindarkan dari adanya long weekend. 

Muhadjir menambahkan, keputusan pemerintah untuk mengubah hari libur nasional dan menghapus cuti bersama Natal 2021 didasarkan pada pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu. “Yang perlu diperhatikan adalah bahwa penetapan hari libur keagamaan yang diubah adalah yang tidak ada ritual ibadahnya,” ucapnya.

Baca juga : Covid-19 Meningkat, LaNyalla Minta Agenda Pertemuan Besar Ditunda

Mantan Mendikbud ini juga mengingatkan agar masyarakat terus menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19. “Kita perlu mewaspadai munculnya klaster hajatan dan klaster lainnya serta meningkatnya penyebaran Varian Delta yang telah ditemukan di beberapa kota di Indonesia,” pesannya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.