Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Corona Ngamuk Lagi, Tjahjo Ajak ASN Bantu Tangani Pandemi

Senin, 5 Juli 2021 19:40 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. (Foto: ist)
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo meminta, Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat aktif dalam upaya penanganan pandemi Covid-19. Termasuk dalam menyukseskan vaksinasi yang tengah diakselerasi oleh pemerintah.

“ASN harus bergotong-royong bersama TNI, Polri, dan tokoh masyarakat di mana pun berada. Karena sesuai arahan Presiden dan Wapres, TNI, Polri, dan ASN harus terlibat aktif dalam penanggulangan pandemi Covid-19 khususnya saat PPKM [Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat] Darurat ini,” ujarnya dikutip situs Setkab, Senin (5/7).

Baca juga : Wamenag Ajak Ulama Sosialisasikan Fiqih Pandemi

Menurut dia, ASN juga memegang peranan penting untuk menjadi teladan dalam kepatuhan penerapan protokol kesehatan di lingkungan masing-masing dan masyarakat. Termasuk aktif menggerakkan dan mengorganisir masyarakat dan lingkungan ASN masing-masing untuk taat pada instruksi pemerintah pusat dan daerah serta disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Kementerian PANRB telah mengeluarkan kebijakan terbaru untuk mengatur sistem kerja ASN selama PPKM Darurat Jawa-Bali. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pada Masa PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga : Kejahatan Mafia Pandemi

Meski pemberlakukan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali, ASN harus tetap produktif dalam melayani masyarakat. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik harus tetap berjalan. 

“Dalam PPKM Darurat, apabila tidak ada tugas yang mendesak di kantor, ASN harus tetap produktif bekerja dari rumah dan menjadi contoh keteladanan proaktif di lingkungan masing-masing,” tutur Tjahjo.

Baca juga : Corona Ngamuk Lagi, Bima Arya Minta Warga Jaga Prokes

Dalam penyesuaian sistem kerja, pegawai ASN yang bekerja di sektor nonesensial di wilayah PPKM Darurat wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal atau work from home (WFH) secara penuh atau 100 persen. Untuk instansi pemerintah yang layanannya berkaitan dengan sektor bersifat esensial, jumlah ASN yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.

Sementara, untuk layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, instansi pemerintah dapat menugaskan pegawainya untuk WFO maksimal seratus persen. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.