Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Corona Naik Lagi, Pemprov DKI Larang Ziarah Ke TPU

Kamis, 24 Juni 2021 12:39 WIB
Tempat pemakaman umum. (Foto: ist)
Tempat pemakaman umum. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro diberlakukan di DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran Covid-19. Masyarakat pun dilarang berziarah ke Taman Pemakaman Umum (TPU).

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Mila Ananda mengatakan, larangan bagi warga untuk berziarah ke TPU kembali diberlakukan. Hal ini menyusul jumlah kasus Corona yang terus meningkat di Ibukota.

"Sementara ini ziarah ditiadakan. Untuk RTH, taman dan TPU ditutup, kecuali untuk pemakaman tetap beroperasi," kata Mila seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (24/6).

Baca juga : Corona naik lagi, Ancol Tutup Sementara Mulai Besok

Larangan berziarah ke TPU ini berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli mendatang, sesuai ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta. 

Meski ditutup untuk warga berziarah, Mila mengatakan bahwa TPU tetap dibuka khusus untuk operasional pemakaman dengan jumlah pengantar yang dibatasi.

Di Jakarta Pusat, ada empat TPU yang dikelola oleh Sudin Pertamanan dan Hutan Kota, yakni TPU Karet Bivak, TPU Karet Pasar Baru Barat (PSBB), TPU Kawi Kawi Johar Baru, dan TPU Petamburan.

Baca juga : Kasus Covid-19 Melonjak, Pemprov DKI Tak Izinkan Konvensi ALB Kadin

Penutupan TPU untuk warga berziarah dimaksudkan untuk mencegah timbulnya kerumunan yang berpotensi menciptakan klaster baru Corona. "Untuk pengendalian kerumunan, jangan sampai nanti TPU jadi klaster baru penularan Corona," ujar Mila.

Pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk berziarah ke TPU tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.

Keputusan gubernur itu ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada Senin (21/6) untuk perpanjangan PPKM skala Mikro yang berlaku hingga 5 Juli 2021. Dalam lampiran keputusan gubernur itu, disebutkan bahwa kegiatan ditiadakan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.