Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemeriksaan Dokumen, KCI Bikin 3 Jalur Antrean

Rabu, 14 Juli 2021 15:01 WIB
Ilustrasi penumpang naik KRL di Stasiun Manggarai. (Foto : Dwi Pambudo/Rakyat Medeka)
Ilustrasi penumpang naik KRL di Stasiun Manggarai. (Foto : Dwi Pambudo/Rakyat Medeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter mulai hari ini memperketat pemeriksaan dokumen syarat perjalanan bagi calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) di masa PPKM Darurat.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, di beberapa stasiun padat, KAI Commuter mengatur jalur antrean untuk pemeriksaan syarat dokumen-dokumen tersebut.

Baca juga : Pemerintah Pastikan Stok Vaksin Untuk Indonesia Cukup

"Antrean dibagi menjadi tiga. Antrean pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), antrean Surat Tugas dari perusahaan di sektor esensial dan kritikal, serta pekerja informal di sektor esensial dan kritikal yang mempunyai surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat," katanya dalam keterangan resminya, Rabu (14/7).

Anne menjelaskan, pembagian jalur antrean ini dilakukan untuk mempercepat dan memberikan kepastian dalam pemeriksaan dokumen syarat perjalanan dengan menggunakan KRL.

Baca juga : Pengusaha Rame-rame Dukung PPKM Darurat

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.50 Tahun 2021 dimana hanya pengguna KRL yang termasuk sektor esensial dan kritikal yang diizinkan menggunakan layanan transportasi tersebut.

Sementara untuk calon pengguna KRL yang akan mengikuti vaksinasi, kata Anne, KAI Commuter mendukung sepenuhnya program pemerintah untuk vaksinasi.

Baca juga : Megan Davison, Ikut Ramaikan Tribun Penonton

"Syarat dokumen perjalanan bagi yang akan mengikuti vaksinasi cukup dengan menunjukkan undangan vaksin atau bukti pendaftaran. Dokumen tersebut berlaku di hari yang sama dengan jadwal vaksinasi dan dapat digunakan untuk perjalanan menuju ke lokasi vaksin maupun perjalanan kembali usai vaksinasi," jelasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.