Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tak Ada Kompromi, Pelanggar PPKM Level 4 Akan Ditindak Tegas

Minggu, 25 Juli 2021 21:59 WIB
Koordinator Pemberlakuan PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan
Koordinator Pemberlakuan PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. 

Pemberlakuan PPKM level 4 akan diberlakukan untuk kabupaten/kota yang memiliki asesmen WHO level 4 di wilayah Jawa-Bali. 

Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, Pemerintah akan menindak tegas pelanggar aturan PPKM level 4.

"Saya ulangi, pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tindak dengan tegas," kata Luhut dalam konferensi pers virtual mengenai evaluasi dan penerapan PPKM di Jakarta, Minggu (25/7).

Baca juga : Bandar Lampung Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 8 Agustus

Luhut mencontohkan, pelaku industri yang melanggar aturan PPKM level 4 akan dikenai sanksi tegas berupa peringatan hingga penghentian operasional.

"Tentunya semua itu dilakukan secara persuasif untuk memenuhi ketentuan karena ini dari kita untuk kita. Apa yang kita lakukan akan menyelamatkan semua. Inilah tanggung jawab kita semua agar penanganan varian delta ini bisa dapat ditangani dengan baik dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan,"ujar Luhut dikutip Antara.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini menyebutkan sejumlah penyesuaian dalam perpanjangan aturan PPKM level 4. 

Pertama, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari, diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan prokes ketat. 

Baca juga : Tinjau Gudang Bulog, Presiden Pastikan Stok Beras Aman

Sementara pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Kedua, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan prokes ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemda.

Ketiga, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Keempat, transportasi umum, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga : Ini Aturan Perjalanan Dan Berkendara Saat PPKM Level 4

Sedangkan ketentuan-ketentuan lainnya masih sama dengan aturan PPKM level 4 yang telah berjalan sebelumnya. Secara total, ada 95 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa dan Bali. [MFA]


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.