Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PPKM Level 1-4

Cek Di Sini, Aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri Terbaru

Selasa, 27 Juli 2021 10:25 WIB
Ilustrasi orang bepergian di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (Foto: Humas AP II)
Ilustrasi orang bepergian di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (Foto: Humas AP II)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Regulasi disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.

Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021, sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Baca juga : Ini Saran Guru Besar FKUI, Agar Laju Penularan Bisa Ditekan Dan Situasi Epidemiologi Segera Membaik

Kebijakan tersebut akan dievaluasi lebih lanjut, sesuai perkembangan terakhir di lapangan, atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

Dengan diberlakukannya SE No 16/2021 ini, maka SE No 14/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama, dinyatakan tidak berlaku.

Begitu juga SE No 15/2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19, yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 25 Juli 2021.

Baca juga : PPKM Darurat, Bank Sinarmas Optimalkan Layanan Digital Perbankan

“SE No. 16 Tahun 2021 antara lain dilatarbelakangi oleh tingginya angka positif harian kasus Covid-19, belum ada penurunan yang signifikan, dan rendahnya tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan, dalam rangka menekan angka penularan Covid-19,” papar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, di Jakarta, Selasa (27/7).

Dalam SE No. 16 2021, pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No. 24, 25, dan 26 tahun 2021. Dengan kategori PPKM berdasarkan Level 1, 2, 3 dan 4.

Sesuai Surat Edaran tersebut, perjalanan orang dalam negeri antar kota / jarak jauh dalam PPKM Level 4 dan 3, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Baca juga : Ini Aturan Perjalanan Dan Berkendara Saat PPKM Level 4

a. Untuk moda transportasi udara, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

b. Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam. Atau hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam, sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.