Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
PPKM Level 1-4
Cek Di Sini, Aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri Terbaru
Selasa, 27 Juli 2021 10:25 WIB
Sebelumnya
Sedangkan untuk kategori PPKM Level 2 dan 1, harus memenuhi syarat perjalanan sebagai berikut:
a. Untuk moda transportasi udara, wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
b. Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antar kota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam. Atau hasil negatif swab test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan.
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen. Namun, diwajibkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).atau surat keterangan perjalanan lainnya.
Baca juga : PPKM Darurat, Bank Sinarmas Optimalkan Layanan Digital Perbankan
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
Sedangkan pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun, dibatasi untuk sementara.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya