Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Komisi I DPR: Keamanan Digital Komponen Penting Pertahanan Negara

Sabtu, 31 Juli 2021 21:05 WIB
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PPP Syaifullah Tamliha. (Foto: Ist)
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PPP Syaifullah Tamliha. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Keamanan digital memiliki peranan penting dalam komponen pertahanan negara untuk menangkal atau mengalahkan suatu serangan. Serangan digital atau cyber attack/warfare dianggap sebagai salah satu cara yang ampuh untuk merusak kestabilan sebuah negara. Oleh karena itu perlu dilakukan penguatan keamanan dan pertahanan digital.

Demikian kesimpulan dalam diskusi webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk Literasi Privasi dan Keamanan Digital yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat (30/7).

Selain Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PPP Syaifullah Tamliha, webinar zoom ini juga menghadirkan Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemenkominfo Mariam F Barata dan akademisi Muhammad Sutisna.

Baca juga : Gus Halim: Kampus Berperan Penting Membangun Desa

"Dalam penyebaran informasi yang bersifat tepat dan kredibel, keamanan digital harus terjaga," kata Tamliha dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/7).

Komisi I DPR bersama pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuat UU Perlindungan Data Pibadi (UU PDP) yang diharapkan akan selesai di tahun 2021 ini. Pembahasan krusial dalam penyusunan UU PDP tersebut hanya tinggal lembaga pengawas untuk perlindungan data pribadi.

Lembaga pengawas yang sangat diperlukan adalah yang bersifat independen dan memiliki otoritas untuk melakukan penyelidikan, mediasi, dan memutus sengketa perihal data pribadi.

Baca juga : Kilang Pertamina Gelar Vaksinasi Covid-19

"Serangan digital juga sebagai salah satu cara yang ampuh untuk merusak kestabilan sebuah negara. Oleh karena itu, perlu dilakukan penguatan keamanan dan pertahanan digital melalui Undang-undang ini," sarannya.

Sementara Mariam Barata beranggapan, RUU PDP yang saat ini sedang dalam proses pembahasan bersama DPR merupakan instrumen hukum yang penting dan dibutuhkan dalam sistem hukum Indonesia.

"Selain berfungsi sebagai kerangka regulasi yang kuat dalam melindungi Hak Asasi Manusia RUU PDP juga mendukung pertumbuhan ekosistem ekonomi digital serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan data pribadi," ujar Mariam.

Baca juga : Puan Cemas

Di tempat yang sama, Muhammad Sutisna mengungkapkan, studi kasus pelanggaran data pribadi di dunia digital di antaranya kebocoran data pribadi yang diperjualbelikan di darkweb.

Selain itu kejahatan-kejahatan carding, ATM skimming, hacking, cracking, dan phissing. Kesimpulannya kata Sutisna, peningkatan penggunaan sosial media harus diikuti dengan literasi privasi, yaitu kesadaran akan pentingnya kerahasiaan data pribadi. "Untuk bidang keamanan digital bagi negara, pemerintah harus mengedepankan demokrasi untuk menciptakan tata kelola yang baik," sarannya. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.