Dark/Light Mode

Asyik, Kata Presiden THR PNS Cair 24 Mei 2019

Senin, 6 Mei 2019 16:58 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (Foto: Istimewa).
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Payung hukum yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan THR PNS  sudah diteken Presiden Jokowi hari ini, Senin (6/5). Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan cair tanggal 24 Mei 2019.

Disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/5), "PP-nya (Peraturan Pemerintah) bapak presiden sudah tanda tangan tadi."

Ditambahkan Sri Mulyani, THR yang diberikan tahun ini akan mengikuti peraturan gaji pokok PNS yang berlaku saat ini. Lantas, berapa besaran THR yang diterima oleh PNS.

Baca juga : Asyik, Tunjangan Hari Raya PNS Cair 24 Mei

Seperti diketahui, pada awal April 2019 kemarin PNS resmi merasakan kenaikan gaji sebesar 5%. Kenaikan gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke-18  atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Bila mengacu gaji terbaru dalam PP tersebut, sebagai contoh untuk golongan III A masa kerja 0 tahun yang biasanya merupakan jabatan untuk lulusan baru bagi sarjana, maka akan mendapat THR senilai gaji pokok yakni Rp 2.579.400.

Adapun Besaran THR yang diterima itu berbeda-beda tiap jabatan, golongan, dan masa kerja. Semua itu tergantung dari gaji pokok yang diterima oleh masing-masing PNS.

Baca juga : Usai Dikudeta, Mantan Presiden Sudan Di Bui

"Tapi selain gaji pokok, biasanya sejumlah komponen lain seperti juga akan dimasukkan ke dalam THR," tambah Sri Mulyani.

Sementara itu Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir mengatakan komponen THR tahun ini diperkirakan sama dengan komponen THR tahun lalu.

Bila melihat ke belakang, besaran THR yang diterima PNS pada 2018 sebesar satu kali gaji penuh atau take home pay. Dalam take home pay tersebut, ada berbagai tunjangan yang diberikan.

Baca juga : Piala Presiden Raup Rp 52 Miliar dari Sponsor

Mulai dari tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya berbeda-beda tergantung jabatan dan instansi. Kemudian tunjangan anak istri, tunjangan umum, tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya.[SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.