Dark/Light Mode

Asyik, Tunjangan Hari Raya PNS Cair 24 Mei

Sabtu, 4 Mei 2019 07:32 WIB
Asyik, Tunjangan Hari Raya PNS Cair 24 Mei

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memastikan tunjangan Hari Raya (THR), Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan pada Jumat, (24/5).

"THR PNS sudah diputuskan, tanggal 24 Mei," kata Menteri PANRB Syafruddin usai menghadiri rapat terbatas bertopik Persiapan Menghadapi Idul Fitri 1440 H/2019 M di Istana Kepresidenan Jakarta. 

Baca juga : Nama Anak Pangeran Harry Jadi Taruhan Di Meja Judi

Sementara terkait waktu pemberian gaji ke-13 bagi PNS, diserahkan kepada Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani. 

Dalam rapat tersebut, pemerintah membahas persiapan Idul Fitri 2019 yang difokuskan pada sejumlah aspek, yakni pengendalian harga bahan pokok, kesiapan transportasi dan infrastruktur penunjang, serta penjagaan keamanan. Presiden Jokowi dalam pertemuan itu juga mengarahkan PT Pertamina (Persero), untuk mempersiapkan persediaan di sepanjang jalur mudik.

Baca juga : Nama Anak Pangeran Harry Jadi Taruhan Judi

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkue) Sri Mulyani Indrawati memastikan THR untuk Aparatur Sipil Negara bakal diberikan pada Mei 2019. "Karena hari libur bersama adalah pada 1-7 Juni 2019, maka pembayaran THR harus sebelum libur bersama, yaitu di Mei 2019," ujar Menkeu.

Karenanya, ia mengatakan, peraturan THR itu sudah mulai dipersiapkan. Perkara duit tunjangan itu, ujar Sri, bakal dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu). Sementara itu, nantinya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengidentifikasi jumlah ASN yang berhak mendapatkan THR dan Gaji ke-13.

Baca juga : Produksi Mobil Desa Dipatok Capai 12 Ribu

Menurut Sri, perihal THR dan Gaji ke-13 sejatinya sudah masuk ke dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019. "Undang-undang itu sudah ditetapkan akhir Oktober lalu, dan berjalan mulai Januari 2019," kata dia. 

Sementara itu, UU baru bisa dijalankan kalau ada Peraturan Pemerintah di bawahnya dan Peraturan Menteri Keuangan untuk otorisasi pembayaran. (QAR)
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :