Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pengusaha Herry Beng Koestanto Divonis 4 Tahun Penjara

Jumat, 9 Juli 2021 19:38 WIB
Sidang kasus penipuan dengan terdakwa Herry Beng Koestanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Ist)
Sidang kasus penipuan dengan terdakwa Herry Beng Koestanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap pemilik Group Permata Energy Resources, Herry Beng Koestanto. Herry adalah terdakwa kasus penipuan senilai Rp 500 miliar.

Sidang pembacaan vonis digelar di PN Jakpus, Jumat (9/7). Menanggapi vonis tersebut, pengacara Herry, Ikhsan Novtrian mengaku belum memutuskan untuk melakukan upaya hukum banding.

"Untuk pengajuan banding klien masih pikir-pikir, mungkin 2-3 hari keputusannya untuk banding atau tidak," ujarnya.

Baca juga : Pesawat Kargo Boeing 737 Mendarat Darurat Di Laut Honolulu, Dua Pilot Selamat

Yang pasti, Ikhsan mengaku menghormati putusan yang dijatuhkan majelis hakim. "Nggak ada tanggapan yang gimana-gimana. Kita hormati putusan hakim," tutur Ikhsan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Priyo Wicaksono mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Herry. Vonis itu, sudah sesuai tuntutan yang dilayangkan JPU. "Tuntutan kami diakomodir oleh hakim," ujar Priyo.

Soal kemungkinan menempih upaya banding, Priyo menyatakan, JPU menunggu sikap dari pihak Herry. "Kalau kami menunggu sikap dari terdakwa. Mereka masih pikir-pikir, masih belum tahu. Tadi belum menyatakan sikap, sikapnya bagaimana di persidangan," tuturnya.

Baca juga : Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut Herry dengan hukuman 4 tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar 35 Juta dolar AS atau sekitar Rp 500 miliar.

Herry diduga melakukan penipuan kepada Old Peak Finance Limited (OPFL). Penipuan itu dilakukan pada September 2011 sampai Februari 2012. Perbuatan terdakwa berawal pada 2011, ketika OPFL diminta untuk memberikan pinjaman dengan menggunakan proposal bank swasta.

Dia menjanjikan uang korban akan dikembalikan segera setelah pinjaman bank swasta itu cair. Namun, ketika pinjaman bank sudah cair, terdakwa belum mengembalikan kepada korban.

Baca juga : Presiden Bakal Hadiri Munas Kadin VII Di Kendari

Hal ini diketahui belakangan oleh Direktur OPFL, Putra Masagung, serta saksi Angela Basiroen dan Lenny Thamrin.

Saat ditanya, Herry tidak mau terbuka. Dia ogah mengakui ke mana uang itu. Padahal, semua uang masuk ke rekening perusahaan miliknya di luar negeri sebesar lebih dari 35 juta dolar AS atau 500 miliar.

Pertimbangan yang memberatkan, kerugian korban sangat besar. Selain itu, Herry pernah dihukum Mahkamah Agung (MA) pada 2016 karena kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp 53 miliar dalam jual beli saham dengan menggunakan cek atau bilyet giro kosong. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.