Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Vaksinasi Nggak Perlu Pake NIK!

Minggu, 8 Agustus 2021 09:32 WIB
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh (Foto: Istimewa)
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau masyarakat yang hendak melakukan vaksin tapi belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), segera melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) maupun Dinas Kesehatan setempat. Pemerintah tak akan mempersulit vaksinasi bagi masyarakat. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memastikan, penerbitan NIK dapat segera diproses, sehingga bisa dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19. Bahkan untuk memudahkan vaksinasi, Ditjen Dukcapil Kemendagri, kemarin, menandatangani kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mengintegrasikan data kependudukan. 

Baca juga : Gelar Vaksinasi, LPDB-KUMKM Ngarep Kegiatan Ekonomi Segera Jalan Lagi

“Jadi sekarang yang belum punya NIK segera hubungi dinas kesehatan masing-masing atau langsung ke Dinas Dukcapil masing-masing,” ujarnya, kemarin. 

Zudan menjelaskan, dengan laporan tersebut, Dinas Dukcapil bakal segera memproses NIK yang bersangkutan, agar vaksinasi dapat segera dilakukan. Imbauan ini berkaitan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan terkait Pelaksanaan Vaksinasi Covid19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki NIK. Sehingga Dinas Kesehatan perlu terus berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil. 

Baca juga : Kapolri: Vaksinasi+Prokes Bisa Longgarkan PPKM

Dia mengatakan, telah memberikan instruksi ke Dinas Dukcapil di daerah agar segera merespons kebijakan tersebut. Ia mencontohkan kerja kolaborasi yang dapat dilakukan. Bila vaksinasi hendak dilakukan di panti asuhan dan mendapati anak-anak yang belum memiliki NIK, maka Dinas Kesehatan perlu mengajak Dinas Dukcapil untuk membantu pendataan. 

“Mengajak Dinas Dukcapil datang ke panti asuhan itu, melakukan pendataan memberikan formulir F-1.01 diterbitkan NIK langsung. Saat itu juga bisa sambil diproses vaksinasinya. Jadi tidak ada yang terhambat,” jelasnya. 

Baca juga : Vaksinasi Pelajar Di Jaktim I Sudah 89 Persen

Hal senada juga disampaikan Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito. Vaksinasi dilakukan Dinas Kesehatan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. “Pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati,” kata Wiku, kemarin. 

Dia menyebut, Kemenkes sudah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi penduduk rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK. Karenanya, ia meminta Dinas Kesehatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota segera berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait pelaksanaan vaksinasi ini. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.