Dark/Light Mode

Tekan Laju Covid

Kemenag Geser Hari Libur Tahun Baru Islam, Dari Selasa Ke Rabu

Minggu, 8 Agustus 2021 18:53 WIB
Ilustrasi kalender (Foto: Istimewa)
Ilustrasi kalender (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) menggeser hari libur Tahun Baru Islam yang jatuh pada 10 Agustus 2021, dari hari Selasa ke hari Rabu, demi mencegah penyebaran Covid-19.

Harapannya, masyarakat dapat mengurangi mobilitas, karena tidak ada long weekend

Hal itu dikatakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam acara Pembahasan Peran Strategis Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN)/Swasta dalam Mendukung Kondusifitas Politik, Hukum, dan Keamanan di Masa Pandemi Covid-19, Minggu (8/8).

Baca juga : TNI AD Terima 380 Tabung Oksigen Dari SKK Migas Dan Kadin

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

"Yang digeser hari liburnya, bukan perayaan keagamaannya. Pemerintah menggeser hari libur tahun baru Islam dan hari libur Maulid, serta menghapus cuti bersama Natal, semata-mata untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Terlebih, setelah munculnya klaster-klaster baru. Ini penting, agar masyarakat tidak memanfaatkan Harpitnas (hari kejepit nasional), untuk melakukan mobilitas,” papar Yaqut. 

"Dalam perayaan Tahun Baru Islam ini, masyarakat juga diminta tidak melakukan kerumunan," tegasnya.

Baca juga : Kepala Daerah Kudu Waspada!

Sebelumnya, pada Rabu (4/8), Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin juga memastikan, Tahun Baru Islam tidak berubah, tetap 1 Muharram 1443 H.

"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," papar Kamaruddin.

Selain hari libur dalam rangka peringatan 1 Muharram 1443 H, juga ada perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, yang jatuh pada 12 Rabiul Awwal 1443 H.

Baca juga : Satgas Covid-19 Kota Bogor Gercep Salurkan Stok Oksigen Ke Rumah Sakit

"Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M. Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M, ditiadakan," imbuh Kamaruddin. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.