Dark/Light Mode

Dipanggil Kemenko Polhukam, Pengelola PIK Bantah Tudingan Negara Dalam Negara

Selasa, 24 Agustus 2021 16:51 WIB
Jajaran Kemenko Polhukam saat melakukan pertemuan dengan pengelola PIK, Senin (23/8). (Foto: Ist)
Jajaran Kemenko Polhukam saat melakukan pertemuan dengan pengelola PIK, Senin (23/8). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengelola kawasan perumahan elite Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, memenuhi permintaan Kementerian Koordinator bidang Poitik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk mengklarifikasi berbagai isu miring yang beredar di publik, baik di media massa maupun media sosial.

Misalnya, kasus terakhir yang terjadi pada tanggal 17 Agustus lalu tentang tudingan pelarangan memasang Bendera Merah Putih di kawasan itu. Meski sudah dibantah sebelumnya oleh pihak pengelola bahwa tidak ada pelarangan pemasangan bendera merah putih di kawasan itu, Kemenko Polhukam merasa perlu mengklarifikasi pula berbagai kritik publik di media sosial yang dinilai seakan-akan kawasan PIK seperti negara dalam negara.

"Kami sengaja mengundang bapak-bapak untuk menjelaskan berbagai kasus yang viral di publik, sekaligus melalukan klarifikasi karena ini mengundang perdebatan dan bisa mempengaruhi kondisi politik dan keamanan tanah air," ujar Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Irjen Pol Armed Wijaya saat memimpin pertemuan, Senin (23/8).

Baca juga : Menko Polhukam: Pemerintah Siap Gelar PON XX Dan Peparnas XVI Di Papua

Sejumlah video yang viral di media sosial tentang beberapa kejadian pelarangan bagi masyarakat untuk masuk ke kawasan tertentu di PIK, ditayangkan pada rapat itu.

Pihak Pengelola yang diwakili oleh pimpinan Perusahaan, Restu Mahesa, menjelaskan bahwa tudingan itu tidak benar dan sudah dibantah oleh pihaknya.

"Kami tidak pernah melarang pemasangan bendera Merah Putih, juga tidak benar kalau masuk ke kawasan PIK harus menggunakan paspor. Tentang tidak boleh ormas tertentu memasang bendera Merah Putih tanggal 17 Agustus lalu, karena kami khawatir terjadi kerumunan. Kami sendiri memasang bendera Merah Putih pak," jelas Restu.

Baca juga : Mahfud MD Ingatkan Pentingnya Bangun Sinergi Dengan Jurnalis

Deputi bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo, mengingatkan pihak pengelola PIK untuk lebih peka dan sensitif terhadap respons publik di berbagai media. Bila kenyataannya pengelola PIK tidak melarang masyarakat seperti di berbagai video yang viral, pengelola kawasan perumahan harus melakukan strategi komunikasi yang tepat.

"Misalnya, pengelola membuat pengumuman atau publikasi bahwa area publik di kawasan itu terbuka untuk masyarakat luas. Sehingga tidak muncul kesan kompleks ini elite dan hanya bisa diakses oleh orang tertentu saja karena secara hukum itu tidak dibenarkan," saran Sugeng.

Pihak pengelola berjanji untuk lebih cermat ke depan dan akan memperbanyak sosialisasi agar terbangun hubungan baik dengan warga dan masyarakat. Sementara pihak Kemenko Polhukam mengingatkan pengelola PIK agar tidak lagi terjadi perdebatan di publik, baik di media mainstream maupun media sosial, karena kebijakan pengelola kawasan itu yang dianggap membatasi hak masyarakat sebagai warga negara. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.