Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kejar Duit Rp 111 Triliun
Mahfud MD: Nggak Cuma Tommy Soeharto, Seluruh Obligor BLBI Dipanggil
Rabu, 25 Agustus 2021 15:47 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemanggilan untuk menyelesaikan tunggakan jtang kepada negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dilakukan kepada semua obligor dan debitur. Tidak hanya kepada Tommy Soeharto.
Dalam video rilis di akun youtube Kemenko Polhukam Rabu (25/8), Mahfud MD yang juga Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih (Satgas BLBI) menyatakan, pemanggilan dilakukan untuk 48 obligor dan debitur terkait BLBI. Dengan total kewajiban mengembalikan utang kepada negara sebesar Rp 111 triliun.
Baca juga : Masih Nunggak Rp 2,6 Triliun, Tommy Soeharto Diuber Satgas
Tommy Soeharto hingga perhitungan terakhir, utangnya Rp 2,6 triliun. Di luar Tommy, masih banyak yang utangnya lebih gede. Nilainya ada yang mencapai belasan triliun untuk seorang obligor.
"Dan semua dipanggil. Ini adalah uang rakyat, dan saat ini rakyat sedang susah, sehingga tidak boleh utang tidak dibayar," tegas Mahfud.
Baca juga : Buru Piutang BLBI Rp 110 Triliun, Mahfud MD: Tak Ada Yang Bisa Ngumpet
Mahfud juga mengatakan dirinya sudah bicara dengan para penegak hukum seperti Ketua KPK, Kapolri dan Jaksa Agung.
"Saya sampaikan, kalau semua mangkir, tidak mengakui padahal ada dokumen hutangnya, maka jika tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka bisa jadi kasus pidana," tekannya.
Baca juga : Ditawar Rp 14 Triliun Pun, Neymar Nggak Bakal Dilepas
Menurutnya, jika mangkir, hal tersebut sudah memenuhi unsur pidana korupsi, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan melanggar hukum. Tidak kooperatif dan mangkir dimaknai sebagai melanggar hukum.
Oleh sebab itu, Mahfud meminta para obligor dan debitur yang dipanggil agar kooperatif. Karena pemerintah akan tegas soal ini dan hanya diberi waktu tidak lama oleh Presiden, hanya sampai Desember 2023. Ia berharap semua dapat selesai sebelum tenggat waktu tersebut. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya