Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
PTUN Kabulkan Gugatan Tommy Soeharto
Ketum Partai Berkarya Ajukan Banding
Rabu, 17 Februari 2021 21:58 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi PR menegaskan, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan kepengurusan Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, pada Selasa (16/2).
"Kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan upaya banding di PTUN tersebut," kata Muchdi PR melalui suara video yang didampingi pengurus pusat DPP Partai Berkarya dan Beberapa DPW Partai Berkarya, Rabu (17/2).
Baca juga : MK Kabulkan Penarikan Perkara Pilkada Bandar Lampung
Muchdi melanjutkan, sejatinya Partai Berkarya tidak hanya menghadapi gugatan itu saja. Sepanjang kepemimpinannya, Partai Berkarya telah menghadapi 11 gugatan.
"6 gugatan di PN Jaksel, 4 gugatan di PTUN, dan 1 gugatan di Sulawesi Selatan," ujarnya.
Baca juga : Diduga Palsukan Dokumen Hasil Rapimnas, Mantan Sekjen Partai Berkarya Dipolisikan
Dari 11 gugatan tersebut, Partai Berkarya di bawah kepemimpinannya telah memenangi 10 gugatan. "Jadi hanya satu gugatan yang dimenangkan oleh DPP Berkarya sebelumnya," imbunnya.
Berdasarkan hasil tersebut, Muchdi menyampaikan kepada seluruh kader di semua tingkatan, agar tetap solid dan berjalan seperti biasanya, sampai ada keputusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Baca juga : Pembatasan Terlalu Ketat, KPK Dinilai Melanggar Hak Tahanan
"Dan saya tegaskan, SK Kemenkumhan No 16 dan 17 tanggal 30 Juli 2020 tetap berlaku dan sah. Sampai proses hukum selesai. Tetap semangat dan tetap berkarya," tukasnya. [TIF]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya