Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Masih Nunggak Rp 2,6 Triliun, Tommy Soeharto Diuber Satgas

Selasa, 24 Agustus 2021 06:50 WIB
Tommy Soeharto diduga masih memiliki tunggakan pengembalian dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (Foto: Istimewa)
Tommy Soeharto diduga masih memiliki tunggakan pengembalian dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mengejar pengembalian dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Putra bungsu mendiang Presiden Soeharto itu diduga masih memiliki tunggakan.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Rionald Silaban mengatakan, Tommy dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada di Kementerian Keuangan pada Kamis (26/8/2021). Pemeriksaan berkaitan dengan piutang negara sebesar Rp 2,6 triliun.

Pemilik PT Timor Putra Nasional itu diharapkan memenuhi panggilan ini. Jika mangkir, Satgas akan mengambil tindakan tegas. “Dalam hal saudara obligor atau debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Rionald.

Baca juga : Kita Belajar Ke China

Tommy dianggap salah satu pihak yang terkait BLBI. Ia dianggap masih memiliki kewajiban dengan diterbitkannya penetapan jumlah piutang negara nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009. Jumlahnya Rp 2,61 triliun.

Selain Tommy Soeharto, Satgas BLBI memanggil Agus Anwar. Agus merupakan mantan pemilik Bank Pelita Istimart. Banknya menerima kucuran BLBI saat krisis ekonomi dua dasawarsa lalu.

Pada tahun 2005 lalu, Agus akan disidangkan lantaran menunggak BLBI. Namun dia keburu kabur ke Singapura. Hingga kini tak pernah kembali.

Baca juga : Transaksi BNI Mobile Banking Capai Rp 287 Triliun Saat Pandemi

Satgas BLBI melayangkan panggilan kepada dua alamat Agus. Pertama alamat di Jalan Kencana Indah II/17 RT 003 RW 015, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kemudian ke alamat Agus di 391A Orchad Road Tower A#24-01 Ngee Ann City, Singapore 238873.

“Diminta kehadiran saudara di Gedung Syafruddin Prawiranegara, Kementerian Keuangan, Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat,” kata Rionald.

Pemanggilan Agus terkait tunggakan BLBI sebesar Rp 635,4 miliar dalam rangka Program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Pelita Istimart, Rp 82,2 miliar terkait penjamin penyelesaian kewajiban debitur PT Panca Puspan. Juga kewajiban sebesar Rp 22,3 miliar. Dalam persoalan ini, Agus bertindak sebagai penjamin PT Bumisuri Adilestari.

Baca juga : SPI Minta Publik Tak Sudutkan Kapolda Sumsel

Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI dibentuk Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tertanggal 6 April 2021.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.