Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Luar Jawa Bali Rp 109 Ribu
Hore, Tarif Tertinggi Tes Antigen Di Jawa Bali Kini Cuma Rp 99 Ribu
Rabu, 1 September 2021 22:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kabar gembira. Kementerian Kesehatan menetapkan standar harga terbaru pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) dari Rp 250 ribu menjadi Rp 99 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 109 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT-Ag diturunkan menjadi Rp 99 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 109 ribu, untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” Kata Direktur Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir dalam keterangan pers secara virtual pada Rabu (1/9).
Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP, Dr. Faisal, SE., MSi menjelaskan, evaluasi harga acuan tertinggi RDT Antigen oleh BPKP dilakukan sesuai surat permohonan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tentang Permohonan Evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag.
Penetapan batasan tarif tertinggi ini berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.
Baca juga : Kematian Harian Di Bali Masuk 3 Besar, Kasus Positif Tertinggi Di Jawa Timur
Sumber data terkait kewajaran harga, antara lain diperoleh dari hasil audit BPKP, E-Katalog, dan harga pasar saat ini.
“Hasil evaluasi tersebut telah disampaikan kepada Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, untuk dapat menjadi pertimbangan bagi Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan dalam menetapkan langkah kebijakan lebih lanjut,” ucapnya.
Dari hasil evaluasi bersama inilah, Kementerian Kesehatan melakukan penyesuaian harga yang diatur dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag), yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan pada tanggal 1 September 2021.
Tarif Tertinggi Untuk Tes Mandiri
Baca juga : Tarif Tes PCR Di Bandara Soetta Dan Husein Turun, Kini Cuma Rp 495 Ribu
Rapid Test Antigen RDT-Ag merupakan salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi infeksi Covid-19 dalam tubuh manusia. Terutama dalam kondisi tertentu, yang mana terdapat keterbatasan pemeriksaan RT-PCR dan/atau peningkatan kasus yang cukup signifikan berdasarkan self assessment yang dilakukan oleh dinas Kesehatan daerah kabupaten/kota.
Oleh karena itu, pemeriksaan RDT-Ag dapat digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan, maupun fasilitas pemeriksaan lainnya yang memenuhi kriteria. Bisa digunakan sebagai alternatif metode pemeriksaan Covid-19 untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Corona.
Besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RDT-Ag, atas permintaan sendiri/mandiri. Tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing, atau rujukan kasus ke RS yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RDT-Ag dari pemerintah. Atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Dirjen Abdul Kadir menekankan bahwa penetapan harga terbaru ini berlaku bagi seluruh fasyankes yang memberikan pelayanan pemeriksaan RDT-Ag.
Baca juga : Menkeu Tetapkan Tarif Uji Rapid Test Antigen di Kemenkes Rp 694 Ribu, Bebas PNBP
Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan, terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.
“Kami minta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan berupa rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pelayanan kesehatan pemeriksa lainnya dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RDT-Ag tersebut,” tegas Prof Kadir.
Dengan berlakunya harga baru ini, Pemerintah akan mengevaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag, serta akan meninjau ulang secara berkala sesuai kebutuhan. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya