Dark/Light Mode

PPKM Diperpanjang Lagi, Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Masih Sama

Selasa, 14 September 2021 21:45 WIB
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati (Foto: Istimewa)
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali hingga 20 September 2021. Dengan perpanjangan ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, aturan terkait syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan.

"Dengan adanya perpanjangan masa PPKM hingga 20 September 2021, hingga saat ini aturan syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan. Masih sama dengan aturan sebelumnya," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, di Jakarta, Selasa (14/9).

Adita menjelaskan, aturan perjalanan masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 beserta addendumnya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Juga merujuk pada aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021 Tentang PPKM Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Ada pun aturan-aturan perjalanan transportasi dalam negeri maupun internasional dari Kemenhub yang berlaku pada masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali 14-20 September 2021 yaitu: 

Baca juga : Luhut: Kalau Dilepas, Bahaya!

- SE Kemenhub Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara;
- SE Kemenhub Nomor 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat;
- SE Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian;
- SE Kemenhub Nomor 59 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut.

Secara umum, aturan syarat perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum berlaku sebagai berikut :

a. Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

b. Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya: Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam. Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

Baca juga : PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Ini Daftar Kabupaten/Kota Penghuni Level 3

c. Untuk perjalanan dari dan ke wilayah selain Jawa Bali persyaratannya pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Untuk pelaku perjalanan dengan pesawat udara wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam serta Antigen 1x24 jam untuk moda transportasi lainnya. Ketentuan ini berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah (selain Jawa Bali) yang ditetapkan sebagai PPKM level 4.

d. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

e. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.


“Selain itu, kami juga meminta agar pelaku perjalanan transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalanan,” ujar Adita.

Baca juga : PPKM Dongkrak Permintaan Layanan Home Service Mitsubishi

Dengan aplikasi ini, diharapkan dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah, serta meminimalkan kontak fisik termasuk lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes Swab (PCR/Antigen). Kemenhub terus mengimbau kepada masyarakat, termasuk operator transportasi, agar tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya varian baru Covid-19, seperti varian Mu. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.