Dark/Light Mode

Divonis 12 Tahun, Pengacara Ngotot Juliari Nggak Terima Uang Suap Bansos

Senin, 23 Agustus 2021 18:31 WIB
Mantan Mensos Juliari Batubara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Mensos Juliari Batubara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penasihat Hukum eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, Maqdir Ismail mengatakan, vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap kliennya sangat memberatkan.

Sebab, ia menyebut, Juliari tidak pernah menerima uang suap bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020, seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

"Ya sangat berat, karena buktinya sekarang bahwa Pak Ari (Juliari) itu menerima uang? Nggak ada, selain dari pengakuan Matheus Joko Santoso dan juga Adi Wahyono," ujar Maqdir seusai persidangan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/8).

Baca juga : ICW: Harusnya Seumur Hidup!

Lebih lanjut, kata dia, tidak ada barang bukti menyangkut perkara tersebut yang disita KPK dari Juliari.

"Mana ada barang bukti yang disita dari dia? Kan nggak ada. Suap itu kan ada barangnya, bukan angan-angan orang gitu lho," selorohnya. 

Maqdir menyatakan, putusan itu di luar perkiraannta. Soalnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Baca juga : Besok Pagi, Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Putusan Kasus Suap Bansos

Meski begitu, ia belum bisa memastikan bahwa pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut. "(Banding) nanti kita lihat lah," ucapnya.

Sementara Juliari ogah berkomentar soal vonisnya. "Sama penasihat hukum saya ya," tuturnya sembari menaiki mobil tahanan, di Gedung KPK Kavling C1.

Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Politisi PDIP itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 14,59 miliar subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 4 tahun, setelah selesai menjalani masa hukuman.

Baca juga : Golkar Ngebet Juarai Pileg Di Karanganyar

Vonis ini, di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.