Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Menkominfo Pastikan Ada Sanksi Tegas Pelanggar Karantina Covid-19

Sabtu, 16 Oktober 2021 20:33 WIB
Menkominfo, Johnny G. Plate,
Menkominfo, Johnny G. Plate,

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mengingatkan bahwa pandemi belum usai sehingga semua orang wajib untuk tetap menjalankan seluruh peraturan terkait Covid -19, termasuk menjalani karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional demi memastikan keselamatan orang sekitarnya dan masyarakat secara luas. 

"Sanksi tegas pasti dijatuhkan bagi yang melanggar," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Sabtu (16/10). 

Menurutnya, meski penanganan pandemi CovidD-19 terus membaik, namun pandemi belum selesai. Karena itu, hanya ada satu kunci untuk keluar dari pandemi yakni dengan saling menjaga sesama. 

Baca juga : Ini Peran Ganda Hulu Migas Di Tengah Perubahan Iklim

"Mari jalankan protokol kesehatan dan peraturan terkait pandemi Covid-19 yang ada. Regulasi yang disusun telah melewati serangkaian kajian untuk memastikan seluruh masyarakat terlindungi," katanya. 

Menkominfo menjelaskan, dalam Surat Edaran Kasatgas Covid-19 No. 20/2021 diatur tentang pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia. 

Di antaranya, terkait kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang harus diikuti agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit bagi masyarakat lain. 

Baca juga : Menpora Yakin PON Papua Bisa Jadi Ajang Seleksi Masuk Pelatnas

"Terlebih, saat ini banyak ancaman masuknya varian baru corona," ujar Menkominfo. 

Johnny menyebut, Pemerintah memastikan ada sanksi tegas bagi pelaku perjalanan internasional yang melanggar kewajiban karantina. 

Sanksi dijatuhkan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang Undang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang Undang Kekarantinaan Kesehatan. 

Baca juga : Mau Terima Turis Asing, Bali Genjot Tes Covid-19

Penegakkan upaya kekarantinaan kesehatan akan diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad), yang terdiri dari unsur TNI/Polri, kementerian/lembaga terkait, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama Operasional TNI di bawah kendali Panglima komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan). 

Namun, lanjutnya, Pemerintah tetap membutuhkan partisipasi masyarakat untuk ikut serta mengawal implementasi peraturan tentang pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia di lapangan. 

"Mari kita kawal bersama aturan yang ditetapkan. Semua aturan ditujukan semata-mata untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat secara luas," pungkas. [MFA] 
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.