Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terima Pengurus APLI

Bamsoet Minta Pemerintah Tindak Tegas Pelanggar PP 29/2021

Rabu, 29 September 2021 23:20 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) menerima Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), di Jakarta, Rabu (29/9). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) menerima Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), di Jakarta, Rabu (29/9). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo menekankan perlunya Pemerintah menindak tegas pihak-pihak yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. PP ini merupakan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Bamsoet, sapaan akrab Bambang, menerangkan, dalam Pasal 48 huruf I PP 29/2021, sebutkan bahwa perusahaan direct selling (penjualan langsung) dilarang mendistribusikan barangnya melalui marketplace. Namun, dalam praktiknya, banyak pihak yang justru dengan leluasa bisa menjajakan barang produksi perusahaan direct selling di berbagai marketplace. 

Baca juga : Peringati Hari Hak Untuk Tahu Sedunia, Pemerintah Tingkatkan Kualitas PPID

“Hal ini selain merugikan para pelaku usaha direct selling yang mematuhi PP 29/2021 dengan tidak berjualan di marketplace, juga bisa merugikan masyarakat karena barang yang dijual marketplace tersebut belum terjamin keasliannya. Selain tindakan tegas dari Pemerintah, platform marketplace sebagai penyedia jasa layanan penjualan juga harus mendukung keberadaan PP tersebut," ujar Bamsoet, usai menerima Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), di Jakarta, Rabu (29/9).

Para pengurus APLI yang hadir antara lain Ketua Umum Kany Soemantoro, Wakil Kepala Umum Urusan Internal Djoko Hartanto, Wakil Kepala Umum Urusan Eksternal Hari Menggala, Sekretaris Jenderal Ina Rachman, Kepala Bidang Keanggotaan Afiliasi Petrus Irianto dan Kepala Bidang Antar Organisasi Rizal Arnex.

Baca juga : Terima AMK, Bamsoet Ajak Kaum Muda Berinovasi Dan Berkreasi

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, keberadaan Pasal 48 huruf I PP 29/2021 justru dilakukan Pemerintah untuk melindungi kekhasan bisnis direct selling, yang dibangun atas dasar relationship. Sehingga, penjualan barang dilakukan secara eksklusif, dengan mengandalkan jaringan mitra usaha. Bukan dilakukan dengan cara-cara perdagangan pada umumnya.

"Karena kekhasan bisnisnya, tidak heran jika dalam laporan tahunan dari 147 perusahaan direct selling pada 2019, mereka berhasil mencatatkan transaksi penjualan sebesar Rp 14,7 triliun dengan melibatkan 5,3 juta mitra usaha. Di 2020, jumlahnya diperkirakan meningkat mencapai Rp 16,3 triliun. Bahkan EuroCham memperkirakan. potensi ekonomi dari industri direct selling di 2021 bisa menembus Rp 25 triliun," jelas Bamsoet.

Baca juga : Bamsoet Dorong Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Purnawirawan-Veteran

Kepala Badan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan Kadin Indonesia ini menerangkan, bisnis dengan skema direct selling ini juga bisa dimanfaatkan pelajar dan mahasiswa. Di samping juga berjasa dalam menjaga dan melindungi produk dalam negeri, karena lebih dari separuh atau sekitar 51,86 persen produk yang dijual adalah produk dalam negeri.

"Dengan besarnya kontribusi APLI sebagai penopang perekonomian nasional, sudah sepatutnya pemerintah memberikan perhatian yang lebih pada keberadaan sektor penjualan langsung. Salah satunya dengan memastikan core bisnis mereka tetap berjalan, tidak dihantam oleh para penjual di marketplace," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.