Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Indonesia Targetkan Peringkat 40 Besar Kemudahan Berusaha
Jumat, 22 Oktober 2021 23:32 WIB
Sebelumnya
Akmal juga mengatakan, berkenaan dengan ketiga hal tersebut, saat ini sudah teridentifikasi ada 860 Peraturan Daerah Provinsi serta 870 Peraturan Gubernur yang terdampak UU Cipta Kerja beserta Perppu dan Peraturan Presiden (Perpres) turunannya.
Proses identifikasi itu menemukan, ada 9.532 Perda kabupaten/kota serta 5.960 Peraturan Bupati/Walikota yang akan terkena dampak pengimplemetasian aturan tersebut.
Baca juga : Top, Indonesia Berhasil Cegah Bencana Asap Karhutla Dua Tahun Berturut-turut
"Ini membuktikan bahwa dalam perkembangan sejak Perda dan Perkada diinventarisasi ditemukan beberapa permasalahan dalam upaya mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya di daerah," papar Akmal.
Berdasarkan hal tersebut, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah Tahun 2021.
Baca juga : Bajo Ijo Ditahan Persela, Aji Kritik Keputusan Wasit
Rapat ini bertema "Akselerasi Penetapan Perencanaan Produk Hukum Daerah Tahun 2022 dengan Mengintegrasikan Perda Dan Perkada Yang Terdampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja”.
"Diselenggarakan rapat bertujuan untuk melakukan penyelarasan kebijakan daerah sebagai implikasi dari timbulnya permasalahan tersebut," terangnya.
Baca juga : Pascapandemi, BukuWarung Ajak UMKM Kuatkan Pencatatan Keuangan Digital
Sekadar informasi, Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah Tahun 2021 yang digelar dari 21-22 Oktober ini dihadiri seluruh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi, serta Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Provinsi dari seluruh Indonesia.
Kemudian, Kepala Bagian Hukum Setda Kota dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten, serta Ketua Bapemperda DPRD Kota/Kabupaten seluruh Indonesia juga ikut hadir meski secara virtual. [DNU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya