Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kecuali Rahasia Negara, Badan Publik Wajib Buka Informasi
Jumat, 5 November 2021 20:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, keterbukaan informasi sangat penting. Begitu juga dengan pengelolaan informasi dan dokumentasi.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong mengungkapkan, saat ini Indonesia sudah memiliki Undang-undang Keterbukaan Informasi.
Sudah ada pula Komisi Informasi di pusat dan daerah, yang bertugas untuk mengawal keterbukaan informasi. Juga, menyelesaikan sengketa informasi antara pemerintah dengan masyarakat.
Baca juga : Kemenag Raih Predikat Menuju Informatif Dari KIP
"Sebagai badan publik kita berkewajiban untuk membuka informasi sejauh informasi itu bermanfaat dan tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan," ujarnya dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Produksi dan Diseminasi Konten, serta Pengelolaan Media Komunikasi Publik, di Bali, dikutip Jumat (5/11).
Dia menyebut, informasi yang dikecualikan misalnya, menyangkut rahasia negara dan rahasia pertahanan, serta keamanan. Hal ini perlu dilindungi. Termasuk di dalamnya, data pribadi.
Yang juga tak kalah penting adalah pengelolaan informasi dan dokumentasi. Ada beberapa unsur di dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi. Antara lain pengelolaan data dan informasi, penyampaian informasi, serta perlindungan data dan informasi.
Baca juga : Top, Perpusnas Raih Predikat Informatif Dalam Keterbukaan Informasi Publik
Diakuinya tugas tersebut tidak ringan. Namun bukan tidak mungkin dilaksanakan. Usman bilang, Kominfo dan DPR terus mendiskusikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Ia berharap bulan ini, pembahasan soal RUU PDP itu dibuka kembali. "Nanti tahun depan kita sudah memiliki UU PDP," harapnya.
Usman juga berharap, dengan adanya kegiatan ini, para pengelola informasi bisa semakin matang dan piawai dalam mengolah informasi.
Baca juga : KAI Raih Penghargaan Badan Publik Informatif Peringkat 1 Kategori BUMN
"Karena informasi adalah sesuatu yang dengannya kita bisa mengambil kebijakan. Tanpa informasi, tanpa dokumentasi, tanpa data maka kebijakan yang kita ambil bisa salah," tandas Usman.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya