Dark/Light Mode

Idul Fitri, Cuti Bersama PNS Tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019

Selasa, 28 Mei 2019 12:25 WIB
Idul Fitri, Cuti Bersama PNS Tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 (tautan: Keppres Nomor 13 Tahun 2019), pada Senin (27/5).

Melalui Keppres tersebut, Preside menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Baca juga : Soal Pengembangan Masela, Pemerintah dan Inpex Capai Kesepakatan Final

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil,” demikian bunyi diktum kedua Keppres tersebut.

PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, menurut Keppres ini, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Menurut Kepperes itu, ketentuan mengenai cuti bersama bagi PNS juga berlaku untuk pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca juga : Cek Angkutan Lebaran, Menhub Pastikan Seluruh Pesawat Laik Terbang

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian bunyi diktum kelima Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.