Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dana Desa Makin Gede

Kemendes Perkuat Sistem Pengawasan

Minggu, 26 Mei 2019 05:30 WIB
Kantor Kemendes
Kantor Kemendes

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah menyusun regulasi untuk memperkuat sistem pengawasan dana desa. 

Aturan baru diharapkan menjadi rujukan aparat penegak hukum dan auditor pemerintah melakukan pengawasan. 

“Dana desa makin gede. Pengawasan dana desa menjadi isu yang sensitif sehingga sistem pengawasannya harus disempurnakan,”ungkap Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi dalam Temu Konsultasi Publik Penguatan Sistem Pengawasan Dana Desa Berbasis Kolaboratif, kemarin.

Baca juga : Promo Ramadan Deals Traveloka Mudahkan Pemudik Cari Penginapan

Dana desa dari tahun ke tahun terus meningkat. Tahun 2015 sebesar Rp 20,67 triliun, 2016 Rp 46,98 triliun, 2017 Rp 60 triliun, 2018 Rp 60 triliun dan tahun 2019 mencapai Rp 70 triliun.  

Dia menuturkan, pengawasan merupakan instrumen penting. Karena, masih banyak temuan dari aspek proses pengambilan keputusan. Sementara secara teknis, selama ini sistem pengawasan masih terdapat sejumlah kelemahan. 

“Siapa yang mengawasi dana desa? Inspektorat daerah? BPK? Satgas dana desa? Kejaksaan? KPK? Nah, kami tengah mencari formula yang bisa mengkoordinasikan seluruh instrumen pengawasan yang kolaboratif,” ungkap Anwar. 

Baca juga : Mari Rekatkan Kembali Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Tata Laksana, Undang Mugopal mengungkapkan, selama ini semua kementerian/lembaga mempunyai tugas dan fungsi untuk mengawasi dana desa. 

Namun sayangnya mereka belum punya pola yang sama dalam melakukan pengawasan. Akibatnya, kepala desa selama ini kesulitan melakukan pembuatan laporan. Karena Kementerian/ Lembaga meminta laporan ke Kepala desa dengan pola laporan yang berbeda-beda. 

“Kami harapkan ke depan nanti ada buku pedoman pengawasan dana desa,” ujarnya. 

Baca juga : Klaim Dan Tasyakur Kemenangan

Dia mengungkapkan, selama ini temuan indikasi penyimpangan penggunaan dana desa masih terjadi. Untuk meminimalisir penyalahgunaan maka harus dibangun pola dan cara pengawasan yang kolaboratif. 

Sebelumnya, dalam rangka pengawasan dana desa, Kemendes PDTT telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) dana desa. 

Selain itu, melakukan kerja sama dengan Mabes Polri dan Kemendagri, dengan membentuk Sekretariat Bersama (Sekber). Masing-masing kerja sama itu pelaksanaanya masih berjalan secara terpisah. Melalui Temu Konsultasi Publik ini diharapkan dapat menemukan solusi untuk menyatukan keseluruhan kerja sama yang sudah berjalan secara kolaboratif. (DIR)
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.