Dark/Light Mode

Kemenag Bakal Sulap Aset Dari KPK Jadi KUA Atau Madrasah

Selasa, 9 November 2021 17:49 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Ist)
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) mendapatkan tanah dan bangunan di Madiun dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tanah dan bangunan dari hasil tindak pidana kasus korupsi itu akan dijadikan Kantor Urusan Agama (KUA) atau madrasah.

"Banyak madrasah-madrasah, sekolah-sekolah di bawah kementerian agama ini enggak punya tanah, nggak punya bangunan. Di pelayanan keagamaan kita punya KUA-KUA, dan KUA-KUA rata-rata punya Pemda, bukan milik Kementerian Agama," ujar Menteri Agama Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/11).

Baca juga : Pria India Bantu Sang Istri Nikahi Kekasih

Yaqut mengatakan, tanah dan bangunan dari KPK seluas 400 meter persegi itu akan dimanfaatkan Kemenag untuk dua hal tersebut. 

"Kita ini mengalami kendala yang sangat berarti dalam pelayanan, pelayanan pendidikan dan keagamaan," bebernya.

Baca juga : Kementan Serap 1 Juta Telur Dari Peternak Rakyat

Namun, Kemenag harus memilih salah satu di antara dua pilihan itu. Soalnya,  tanah dan bangunan yang diberikan KPK tidak bisa dimanfaatkan dengan jadi KUA maupun madrasah sekaligus.

"Kita hitung nanti yang mana yang paling memungkinkan. Apakah bisa digunakan untuk KUA sebagai pelayanan keagamaan, atau madrasah sebagai pelayanan pendidikan," tandas Yaqut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.