Dark/Light Mode

Kemenkominfo Bikin Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif

Senin, 15 November 2021 13:29 WIB
Plt Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) yang juga Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail. (Foto: Kemenkominfo)
Plt Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) yang juga Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail. (Foto: Kemenkominfo)

 Sebelumnya 
Daerah Jangan Berpikir Pendek

Saat ini banyak Pemda hanya berpikir short term dengan mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dari retribusi dan sewa lahan terhadap penggelaran infrastruktur telekomunikasi. Padahal infrastruktur telekomunikasi sangat dibutuhkan untuk memutar roda ekonomi masyarakat.

Pihaknya berharap, seluruh kepala daerah dan kepala dinas untuk berpikir ulang mengenai memungut PAD yang besar dari infrastruktur telekomunikasi. Pendapatan daerah tidak kita kejar dari retribusi infrastruktur telekomunikasi. Kita harus memfasilitasi infrastruktur telekomunikasi yang dibangun operator telekomunikasi sehingga layanannya dapat dimanfaatkan masyarakat.

Baca juga : Menteri Basuki Tekankan Pentingnya Kualitas Konstruksi Bendungan

"Ketika suatu daerah sudah tersedia layanan telekomunikasi dan menjadi smart city, perekonomian seperti pariwisata, perdagangan, industri, dan lain-lain akan tumbuh. Di situlah terjadi efek berganda dari infrastruktur telekomunikasi yang dibangun. Jadi PAD didapatkan dari kegiatan ekonomi yang terjadi dari aktifitas penggunaan jaringan telekomunikasi," imbau Ismail.

Menurut Ismail, nilai PAD yang didapat dari kegiatan ekonomi yang memanfaatkan jaringan telekomunikasi akan lebih besar dibandingkan jika Pemda langsung memungut PAD berupa retribusi yang tinggi atas pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi.

Selain itu, memungut PAD yang tidak wajar dari infrastruktur akan menghambat investasi di daerah. Baik itu investasi dari perusahaan telekomunikasi maupun berbagai industri lain yang kedepannya akan semakin bergantung kepada jaringan telekomunikasi.

Baca juga : Kemenag Pastikan Peningkatan Mutu Madrasah Swasta

"Merapikan dan menata infrastruktur merupakan tugas Pemerintah Pusat dan Pemda sebagai pelayan publik dengan cara bijaksana, salah satunya dengan membangunkan infrastruktur pasif telekomunikasi. Bukan malah mencari PAD dari infrastruktur telekomunikasi," ungkap Ismail.

Banyak cara bisa ditempuh Pemda untuk menata kota tanpa harus kehilangan potensi PAD. Jika Pemda memiliki BUMD, dapat membangun infrastruktur pasif. Nantinya infrastruktur tersebut disewakan ke operator telekomunikasi, tentunya dengan biaya yang wajar yaitu dengan mekanisme cost recovery.

Kemenkominfo akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kementrian terkait lainnya untuk membuat aturan sehingga jelas pelaksanaannya. Tujuannya agar jadi pedoman seluruh kepala daerah untuk merapikan infrastruktur telekomunikasi yang sudah tergelar di daerahnya.

Baca juga : Gelar RCID, Kemenperin-Unido Bahas Pembangunan Industri

"Operator telekomunikasi tentunya juga akan menyambut baik jika pendekatannya bijaksana" tutup Ismail. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.