Dark/Light Mode
Dr. Muhtadi
Ketua Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam
Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta,
Wakil Ketua II Asosiasi Pembangunan Sosial Indonesia (APSI)
Anak-anak sekolah hari ini adalah generasi penerus bangsa di masa mendatang. Mereka inilah yang akan menjadi pemimpin di masa depan. Agar mereka juga cerdas, tangguh dan kreatif serta inovatif, salah satunya adalah, wajibnya penyediaan asupan pangan yang sehat dan aman.
Keamanan pangan menjadi isu strategis untuk mewujudkan anak-anak sekolah yang hebat. Dalam konteks ini, keamanan pangan menjadi niscaya, tidak dapat ditawar lagi, menjadi bagian penting dalam pengelolaan sekolah.
Keamanan pangan perlu menjadi perhatian kita semua, terutama pemangku kepentingan di dunia pendidikan. Kita tidak menginginkan seperti kasus, di mana sebanyak 14 murid di salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan keracunan makanan misalnya (https://regional.kompas.com/read/2022/11/14). Peristiwa ini tidak boleh terulang lagi. Karena itu, pihak sekolah dan pemangku kepentingan perlu menyediakan Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) yang sehat, aman dan bergizi.
Kantin sekolah dan jajanan yang ada di lingkungan sekitar harus sudah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) perihal makanan dan minuman yang sehat dan aman. Jajanan yang diperjualbelikan di lingkungan sekolah harus layak konsumsi dan tidak membahayakan kesehatan peserta didik pada jangka pendek, menengah maupun panjang. Sekolah perlu memastikan hal ini, sebagai bagian penting menjaga kesehatan peserta didik dan menjamin mereka mendapat asupan makanan serta minuman yang sehat dan bergizi.
Pada konteks ini, sekolah perlu lebih mengaktifkan dan memberdayakan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dalam rangka membangun keamanan pangan para peserta didik melalui penyediaan Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) yang aman dan bergizi. Sebagaimana kita ketahui, pelaksanaan Trias UKS adalah pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat.
Sekolah melalui UKS dalam rangka membangun serta mengembangkan keamanan pangan bagi peserta didik dapat melakukan, pertama, melakukan edukasi mengenai lima kunci keamanan pangan untuk anak-anak sekolah dengan cara; kenali pangan yang aman, beli pangan yang aman, baca label dengan seksama, jaga kebersihan dan catat apa yang ditemui. (https://pusdatin.kemkes.go.id/resources/download/pusdatin/infodatin/infodatin-pjas.pdf).
Edukasi tentang lima kunci keamanan pangan dapat menumbuhkan kesadaran pada anak-anak sekolah dalam memilih makanan serta minuman di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. Edukasi ini mesti dilakukan secara berulang-ulang, baik secara formal dan informal. Hal ini diperlukan agar anak-anak sekolah memiliki pengetahuan yang cukup tentang makanan sehat. Selanjutnya pada tahap praksis mereka dapat menolak makanan yang tidak sehat tersebut.
Kedua, penyediaan kantin sehat. Kantin sehat di sekolah untuk makanan dan minuman dapat berkonsultasi dengan Badan POM, agar makanan dan minuman di kantin sudah memenuhi standar sehat Badan POM. Mungkin perlu ada pengujian secara periodik yang dilakukan oleh Badan POM terhadap makanan dan minuman di kantin sekolah tersebut, dalam rangka menjamin keamanan pangan bagi anak-anak sekolah.
Dua hal di atas diharapkan menjadi instrumen mewujudkan keamanan pangan melalui Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) yang aman, sehat serta bergizi. Agar anak-anak sekolah kita menjadi generasi yang sehat, produktif dan tangguh. (*)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.