Dark/Light Mode

Menakar RUU Masyarakat Adat Di Tengah Kepungan Beton Jakarta

Sabtu, 20 Juni 2026 18:12 WIB
Dosen Budaya Dan Perilaku Politik FISIP UMJ - Kaukus Muda Betawi, Usni Hasanudin. Foto: UMJ
Dosen Budaya Dan Perilaku Politik FISIP UMJ - Kaukus Muda Betawi, Usni Hasanudin. Foto: UMJ

RM.id  Rakyat Merdeka - Keputusan DPR RI memasukkan kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 patut disambut sebagai langkah maju.

Setelah lebih dari satu dekade berputar-putar dalam ruang legislasi tanpa kepastian, negara akhirnya menunjukkan keseriusan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum kepada masyarakat adat yang selama ini berada di pinggiran pembangunan.

Namun, di balik optimisme tersebut, tersimpan sebuah pertanyaan mendasar yang jarang diajukan: apakah negara benar-benar memahami siapa yang dimaksud dengan masyarakat adat pada abad ke-21?

Pertanyaan ini penting karena sebagian besar konstruksi hukum mengenai masyarakat adat di Indonesia masih dibangun di atas imajinasi pedesaan dan kehutanan. Masyarakat adat kerap dibayangkan sebagai komunitas yang hidup di kawasan terpencil, memiliki wilayah komunal yang utuh, bergantung pada sumber daya alam, dan relatif terisolasi dari modernisasi.

Padahal realitas sosial Indonesia jauh lebih kompleks. Ada masyarakat adat yang hidup berdampingan dengan gedung pencakar langit, jalan tol, kawasan bisnis, dan ekspansi properti.

Jakarta adalah contoh paling nyata. Di sinilah relevansi masyarakat Betawi menjadi sangat penting dalam membaca masa depan RUU Masyarakat Adat.

Beton Menghapus Jejak Adat

Jika dicermati lebih jauh, draf RUU Masyarakat Adat masih menempatkan wilayah adat sebagai salah satu indikator utama pengakuan. Secara konseptual hal ini dapat dipahami. Akan tetapi, pendekatan tersebut menyimpan persoalan ketika diterapkan pada masyarakat adat perkotaan.

Baca juga : Lexar Rayakan Antusiasme Penggila Bola Global dengan AFA Elite Legends Series

Betawi merupakan komunitas yang lahir dan tumbuh bersama sejarah Jakarta. Mereka bukan pendatang di ibu kota. Sebaliknya, merekalah komunitas asli yang justru mengalami desakan ruang akibat modernisasi kota selama puluhan tahun.

Urbanisasi, pembangunan infrastruktur, ekspansi kawasan bisnis, serta melonjaknya nilai ekonomi tanah telah mengubah lanskap sosial Jakarta secara radikal. Akibatnya, banyak ruang hidup tradisional Betawi tidak lagi hadir dalam bentuk wilayah komunal yang utuh sebagaimana ditemukan pada masyarakat adat di daerah pedalaman.

Jejak-jejaknya kini tersebar dalam kantong-kantong budaya, situs sejarah, ruang ritual, komunitas keluarga besar, hingga kawasan-kawasan simbolik seperti Setu Babakan, Condet, Marunda, dan berbagai enklave budaya lainnya.

Jika negara tetap menggunakan indikator pengakuan yang terlalu teritorial dan administratif, maka masyarakat adat perkotaan berpotensi tersingkir bukan karena kehilangan identitas, melainkan karena kehilangan ruang fisik akibat pembangunan yang justru dilakukan negara sendiri.

Dalam perspektif Teori Konflik Budaya Thorsten Sellin, kondisi ini mencerminkan benturan antara norma hukum negara dengan realitas sosial masyarakat. Negara menetapkan standar legal tertentu untuk menentukan keberadaan masyarakat adat, sementara masyarakat adat perkotaan berkembang melalui dinamika sejarah yang berbeda.

Ketika standar tersebut tidak mampu membaca perubahan sosial, hukum berubah dari instrumen perlindungan menjadi instrumen eksklusi. Ironisnya, komunitas yang paling lama menjaga identitas budaya Jakarta justru dapat tersingkir dari kategori masyarakat adat karena dianggap tidak memenuhi syarat administratif yang dibuat negara.

UU DKJ dan Pengakuan yang Belum Tuntas Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menawarkan perspektif yang lebih progresif. Pasal 31 secara eksplisit memandatkan pemajuan kebudayaan Betawi melalui penguatan kelembagaan adat dan kebudayaan.

Pengakuan tersebut memiliki makna politik yang sangat penting. Untuk pertama kalinya dalam sejarah pengaturan Jakarta, negara secara tegas mengakui posisi strategis masyarakat Betawi sebagai elemen utama identitas kota.

Baca juga : Menkomdigi Ajak Masyarakat Jaga Aksi Damai dan Ruang Digital

Masalahnya, pengakuan budaya belum otomatis menjadi pengakuan sebagai masyarakat adat. Di sinilah titik krusial hubungan antara UU DKJ dan RUU Masyarakat Adat. Jika kedua regulasi ini tidak dirancang secara harmonis, maka akan muncul paradoks hukum.

Negara mengakui Betawi sebagai identitas budaya Jakarta, tetapi pada saat yang sama gagal mengakui mereka sebagai subjek hukum masyarakat adat karena tidak memenuhi standar pengakuan yang terlalu sempit. Paradoks semacam ini bukan sekadar persoalan administratif. Ia menyangkut akses terhadap hak, perlindungan, partisipasi, dan posisi tawar dalam proses pembangunan kota.

Karena itu, RUU Masyarakat Adat harus bergerak melampaui paradigma agraria semata. Pengakuan tidak boleh hanya didasarkan pada keberadaan wilayah komunal yang utuh, melainkan juga pada kesinambungan identitas kolektif, pranata sosial, memori historis, praktik budaya, dan keberlanjutan kelembagaan adat.

Pendekatan demikian sejalan dengan perkembangan hukum internasional yang semakin mengakui keberadaan masyarakat adat perkotaan (urban indigenous peoples) sebagai bagian dari komunitas adat yang sah.

Dari Hak atas Tanah Menuju Hak atas Kota

Perdebatan mengenai masyarakat adat pada akhirnya tidak lagi semata-mata soal tanah. Di kota-kota besar, isu yang mengemuka adalah hak untuk tetap hadir dalam ruang urban yang terus berubah. Konsep right to the city yang diperkenalkan Henri Lefebvre menjadi relevan dalam konteks Jakarta.

Masyarakat adat tidak hanya membutuhkan perlindungan atas aset fisik, tetapi juga hak untuk berpartisipasi dalam menentukan arah pembangunan kota yang menjadi ruang hidup mereka.

Bagi masyarakat Betawi, persoalannya bukan sekadar mempertahankan warisan budaya, melainkan memastikan bahwa modernisasi Jakarta tidak berlangsung dengan menghapus memori kolektif para penduduk aslinya. Kota global yang ingin dibangun Jakarta tidak boleh berdiri di atas amnesia sejarah.

Baca juga : PT Dairi Prima Mineral Libatkan Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL

Karena itu, pengesahan RUU Masyarakat Adat harus menjadi momentum untuk memperluas cara pandang negara mengenai masyarakat adat. Negara harus meninggalkan paradigma yang memenjarakan adat hanya dalam hutan, pegunungan, atau kawasan pedalaman.

Adat juga hidup di tengah apartemen, di sela jalan layang, di kampung-kampung yang terdesak pembangunan, dan di komunitas-komunitas yang terus menjaga identitasnya meski ruang hidupnya menyusut.

Jika tidak, RUU yang dimaksudkan sebagai instrumen pengakuan justru berisiko melahirkan bentuk baru pengingkaran. Dan di Jakarta, pengingkaran itu dapat terjadi tepat di hadapan komunitas yang selama berabad-abad menjadi penjaga ruh kebudayaan kota ini.

Masyarakat Betawi tidak sedang meminta keistimewaan. Mereka hanya menuntut satu hal yang dijanjikan konstitusi: pengakuan yang adil atas keberadaannya. Negara tidak boleh gagal memenuhinya hanya karena definisi hukum yang terlalu sempit untuk membaca realitas masyarakat adat di tengah kepungan beton megapolitan.

Penulis adalah Dosen Budaya Dan Perilaku Politik FISIP UMJ - Kaukus Muda Betawi, Usni Hasanudin

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.