Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kritik Kunjungan Hun Sen Ke Myanmar

Menlu Malaysia: Ngomong Sama ASEAN Dulu Dong..

Sabtu, 15 Januari 2022 06:30 WIB
Sejumlah demonstran melakukan aksi menolak kunjungan Perdana Menteri (PM) Kamboja Hun Sen ke Yangon, Myanmar. Kunjungan Hun Sen juga panen kritikan dari negara-negara ASEAN. (Foto: REUTERS).
Sejumlah demonstran melakukan aksi menolak kunjungan Perdana Menteri (PM) Kamboja Hun Sen ke Yangon, Myanmar. Kunjungan Hun Sen juga panen kritikan dari negara-negara ASEAN. (Foto: REUTERS).

 Sebelumnya 
Dia mendesak Menlu Sokhonn, untuk bekerja sama dengannya dan komunitas internasional dalam strategi terkoordinasi demi menciptakan lingkungan yang memungkinkan untuk dialog inklusif.

Seperti diketahui, Myanmar berada dalam krisis sejak kudeta 1 Februari 2021. Militer menggunakan kekuatan untuk memadamkan protes dan menghadapi perlawanan bersenjata di berbagai front dari lawan yang disebutnya teroris.

Baca juga : Luhut: Yang Nggak Ngerti, Jangan Ngomong Dulu Deh

Ribuan orang telah ditangkap. Sedangkan pemimpin sipil Aung San Suu Kyi ditahan sejak saat kudeta militer 1 Februari 2021. Pengadilan tinggi Myanmar, yang kini dikuasai militer, pada Senin (10/1) menjatuhi hukuman empat tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi. Mantan pemimpin Myanmar itu didakwa telah melanggar sejumlah kasus, termasuk pelanggaran aturan Covid-19.

Dilansir Reuters, Suu Kyi dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena melanggar undang-undang ekspor-impor denganmendatangkan perangkat walkie-talkie tanpa izin.

Baca juga : Dukung ASEAN Bantu Myanmar, Australia Nyumbang 5 Juta Dolar

Suu Kyi juga menerima hukuman satu tahun penjara karena memiliki satu set pengacau sinyal. Dua hukuman tersebut akan dijalankan pada waktu yang sama.

Berikutnya, Suu Kyi juga dijatuhi hukuman dua tahun atas tuduhan melanggar Undang-Undang Manajemen Bencana Alam terkait dengan aturan kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga : Ekstradisi Warganya Ke AS, Korut Minta Malaysia Tanggung Jawab

Pengadilan atas Suu Kyi kali ini tertutup untuk media. Pengacara Suu Kyi juga dilarang berkomunikasi dengan media. Militer hingga kini belum mengungkapkan lokasi Suu Kyi akan ditahan.

Sejak digulingkan militer, Suu Kyi telah diadili untuk hampir selusin kasus. Jika digabungkan, tuduhan yang diarahkan kepadanya bisa membuat Suu Kyi mendekam di penjara hingga 100 tahun penjara. [PYB]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.