Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kecam Pembunuhan Warga Sipil Di Bucha, Jepang Seret Rusia Ke Mahkamah Internasional

Rabu, 6 April 2022 20:45 WIB
Menteri Luar Negeri Jepang Yoshimasa Hayashi. (Foto Kyodo)
Menteri Luar Negeri Jepang Yoshimasa Hayashi. (Foto Kyodo)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Luar Negeri (Menlu) Jepang Yoshimasa Hayashi mengecam kekerasan terhadap pembunuhan warga sipil di kota Bucha dekat Ibu Kota Ukraina, Kiev. Menurutnya, Jepang menanggapi dengan sangat serius fakta bahwa sejumlah besar warga sipil di Ukraina telah terbunuh akibat  tindakan pasukan Rusia, dan sangat terkejut dengan pengungkapan ini.

"Pembunuhan warga sipil tak berdosa merupakan pelanggaran hukum humaniter internasional dan tidak dapat diterima dan Jepang sangat menecam tindakan ini," kata Hayashi dalam keterangannya, Senin (4/4).

Baca juga : Ancaman Pandemi Sudah Berkurang, Yang Sekarang Nakutin Adalah Kenaikan Harga

"Kebenaran tentang kekejaman ini harus diungkap dan Rusia harus bertanggung jawab," tegasnya merujuk kepada langkah Negeri Sakura itu mengajukan tuntutan resmi ke Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) terhadap Rusia atas kejahatan perang. 

Moskow memilih untuk tidak menghadiri sidang pertama ICC pada Senin (7/3). Sementara, Ukraina telah mengajukan kasus genosida terhadap Rusia di International Court of Justice/ICJ).

Baca juga : Warga DKI Pilih Buang Sampah Di Jalan Dan Kali

Sebagai informasi, Mahkamah Internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ada dua. Fungsi utama ICJ ini adalah untuk mengadili dan menyelesaikan sengketa antarnegara-negara anggota dan memberikan pendapat-pendapat bersifat nasihat kepada organ-organ resmi dan badan khusus PBB.

Contohnya sengketa antara Indonesia dengan Malaysia atas kepemilikan pulau Sipadan dan Ligitan. Pada 2002, Majelis Hakim Internasional Court of Justice (ICJ) di Den Haag akhirnya memutuskan bahwa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan milik Malaysia. Mereka lebih mendasarkan putusannya tersebut karena Pemerintah kolonial Inggris jauh lebih aktif menggunakan kedua pulau tersebut ketimbang Pemerintah kolonial Belanda.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.