Dark/Light Mode

Gara-gara Kena Corona

TKW Di Hong Kong Dipecat Majikannya

Senin, 11 April 2022 07:40 WIB
Petugas memindahkan jenazah ke dalam kontainer berpendingin di Hong Kong. (Foto: Reuters/Tyrone Siu)
Petugas memindahkan jenazah ke dalam kontainer berpendingin di Hong Kong. (Foto: Reuters/Tyrone Siu)

RM.id  Rakyat Merdeka - Beberapa wilayah di China kembali mengalami lonjakan kasus Covid-19. Salah satunya, Hong Kong. Hal ini tak cuma berdampak terhadap penduduk setempat. Tapi juga, bagi Warga Negara Asing (WNA), termasuk Indonesia.

Ada Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia yang dipecat secara sepihak oleh majikannya lantaran terinfeksi Covid-19.

Hal itu terungkap dalam diskusi yang digelar virtual oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong.

Baca juga : 172 Kios Lenggang Jakarta Monas Hangus Kebakar

Mudrikah, salah satu TKW yang bekerja di kawasan Tseung Kwan O (salah satu dari sembilan kota baru di Hong Kong) menceritakan kisah tentang temannya yang mendapatkan perlakuan tersebut.

Awalnya, Mawar (nama samaran), mengalami gejala yang merujuk pada Covid-19. Dia lalu minta izin kepada majikannya untuk libur. Namun, tak diizinkan. Alhasil, Mawar tetap bekerja. Karena kondisinya tak kunjung membaik, dia kemudian melakukan tes Covid-19.

“Setelah dilakukan tes Covid-19 baru bisa dipastikan, ternyata memang benar dia itu positif Covid-19,” ungkap Mudrikah, kemarin.

Baca juga : Hong Kong Longgarkan Pembatasan Bulan Depan

Namun, alih-alih difasilitasi oleh majikannya untuk menjalani isolasi atau perawatan, Mawar justru dipecat.

“Itu majikan mengeluarkan dia tanpa sebab atau di-interminitev (PHK) saat kondisi badan sedang tidak fit,” imbuhnya.

Mawar yang kebingungan, melaporkan hal itu kepada agen penyalur yang memberangkatkan dirinya ke sana. Namun, agen itu malah membela majikan Mawar. Mawar sungguh malang.

Baca juga : Pamerkan Hasil Pertanian Di Sidang IPU, Puan: Dampaknya Besar

Kejadian ini tak cuma menimpa Mawar. Ika, yang juga bekerja di kota yang sama, juga mengalami kisah serupa.

Dia berharap nasib TKW yang dipecat sepihak bisa ditindaklanjuti, sehingga bisa kembali bekerja di tempat lain. Selain itu, dia juga berharap, majikan dan agen yang menyalahi aturan untuk dijatuhi sanksi.

Konsul Protokol dan Konsuler KJRI Hong Kong, Wendi Budi Raharjo menuturkan, TKW yang dipecat secara sepihak bisa melaporkan majikannya ke instansi setempat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.