Dark/Light Mode

Berpotensi Merusak Persaingan Usaha

KPPU Minta Dilibatkan Dalam Pembahasan Labelisasi Galon

Kamis, 21 April 2022 11:30 WIB
Direktur Kebijakan Persaingan KPPU Marcellina Nuring Ardyarini, dalam acara diskusi media bertema Menelisik Isu BPA, Peran Buzzer, LSM, dan Organisasi Baru dalam Pembangunan Opini. (Foto: Ist)
Direktur Kebijakan Persaingan KPPU Marcellina Nuring Ardyarini, dalam acara diskusi media bertema Menelisik Isu BPA, Peran Buzzer, LSM, dan Organisasi Baru dalam Pembangunan Opini. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan  potensi persaingan usaha tidak sehat dalam revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang hanya fokus untuk pelabelan BPA terhadap kemasan galon berbahan Polikarbonat (PC).

Karenanya, KPPU meminta dilibatkan dalam pembahasannya. Sebab, revisi aturan ini bisa berpotensi merusak persaingan usaha.

Hal itu disampaikan Direktur Kebijakan Persaingan KPPU Marcellina Nuring Ardyarini, dalam acara diskusi media bertema “Menelisik Isu BPA, Peran Buzzer, LSM, dan Organisasi Baru dalam Pembangunan Opini” yang diadakan secara online di Jakarta.

Baca juga : Pengamat: Sektor Pertanian Mampu Kendalikan Inflasi Indonesia

Menurutnya, salah satu tugas dari KPPU berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 35 huruf “e” adalah memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat.

"Jadi, terkait dengan isu adanya wacana perubahan peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, ini kami akan mulai koordinasi dengan BPOM untuk melihat bagaimana perkembangan dari rencana perubahan ini," tuturnya.

Selain berkoordinasi dengan BPOM, menurut Marcellina, KPPU juga akan melakukan analisa lanjutan dengan meminta pendapat dari para pakar atau ahlinya, sehingga hasil penelitian dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga : Ketua DPRD Gulirkan Kembali Paripurna Interpelasi Formula E

Pelaku usaha juga akan diundang jika memang nantinya diperlukan untuk memetakan mengenai struktur industri dan persaingan di industri tersebut.

"Jadi, kita ingin melihat di situ secara komprehensif bagaimana kebijakan tersebut, apakah ada potensi memfasilitasi terjadinya persaingan usaha tidak sehat atau tidak. Kita juga akan melihat pengaturan BPA ini di negara-negara lain untuk dijadikan dasar sebagai bahan-bahan kami dalam melakukan analisis untuk kemudian menentukan bagaimana sisi persaingannya," ungkap Marcellina.

Dia menuturkan, daftar pemeriksaan yang dilakukan KPPU terhadap revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan ada empat.

Baca juga : Jokowi Terima PM Papua Nugini, Bahas Kerja Sama Kelistrikan Sampai Pembukaan Penerbangan

Pertama, untuk mengidentifikasi apakah di dalam revisi peraturan tersebut ada potensi pengaturan oleh pelaku usaha. Kedua, untuk mengidentifikasi ada tidaknya pengaturan terkait pembatasan pasokan atau jumlah pelaku usaha.

Ketiga, untuk mengidentifikasi apakah pengaturan tersebut berpotensi membatasi kemampuan bersaing pelaku usaha. Dan eempat, mengidentifikasi apakah peraturan yang disusun memfasilitasi penguatan pasar atau posisi dominan dari pelaku usaha tertentu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.