Dark/Light Mode

Kerja Sama Dengan LPSK

Rumah Aspirasi Anggota MPR Jadi Pusat Pengaduan Korban Kekerasan Seksual

Selasa, 26 April 2022 21:41 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kanan) menerima Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution (berbatik), di Jakarta, Selasa (26/4). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kanan) menerima Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution (berbatik), di Jakarta, Selasa (26/4). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan bekerja sama menjadikan Rumah Aspirasi para anggota MPR di masing-masing daerah pemilihannya, untuk dimanfaatkan menjadi Pusat Pengaduan dan Penanggulangan Korban Kekerasan Seksual, khususnya yang terjadi pada perempuan dan anak-anak. Hal ini sebagai tindak lanjut atas disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 12 April 2022.

"Sepanjang tahun 2021, LPSK mencatat ada 3.027 pengaduan terdiri dari permohonan dan konsultasi, tertinggi sepanjang 13 tahun kehadiran LPSK. Peningkatan kasus terjadi pada kekerasan seksual terhadap anak yang mencapai 426 aduan, melonjak 91 persen dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 223 laporan. Data lain dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan melaporkan, sepanjang tahun 2021 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan sudah mencapai 2.363 kasus," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang, usai menerima Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, di Jakarta, Selasa (26/4).

Baca juga : Gobel: Bendungan Bulango Ulu Bakal Perkuat Kedaulatan Dan Ketahanan Pangan

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, UU TPKS sudah sangat progresif berpihak kepada korban. Antara lain, adanya ketentuan terkait restitusi yang mengedepankan tanggung jawab pelaku, mulai dari menuntut pembayaran oleh pelaku, pembebanan pihak ketiga, sita harta kekayaan pelaku, hingga hukuman tambahan jika pelaku tidak mampu membayar atau tidak adanya pihak ketiga.

"Ada juga pengaturan tentang dana bantuan korban (victim trust fund), yakni jika harta kekayaan pidana yang disita dari pelaku tidak mencukupi untuk pembayaran restitusi, maka negara memberikan kompensasi sejumlah restitusi yang kurang bayar kepada korban sesuai putusan pengadilan. Serta ada juga mekanisme perlindungan korban yang dilakukan dengan berbagai tahapan, perlindungan sementara oleh kepolisian atau dapat langsung mengajukan permintaan perlindungan kepada LPSK paling lambat 1x24 jam dan perlindungan sementara diberikan untuk waktu paling lama 14 hari," jelas Bamsoet.

Baca juga : Komnas Perempuan Dorong Pemenuhan Hak 13 Santriwati Korban Kekerasan Seksual

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, selain membahas kerja sama penanganan TPKS, dirinya juga mengapresiasi terpilihnya Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni (ILUNI) UIN Imam Bonjol, Padang. Diharapkan dengan kepemimpinannya, bisa membawa keluarga besar ILUNI UIN Imam Bonjol, Padang sebagai garda terdepan dalam mencegah dan menanggulangi korban TPKS. Sekaligus menjadikan ILUNI UIN Imam Bonjol sebagai kekuatan sosial dalam merawat kebhinekaan bangsa.

"Rencananya saya akan mengukuhkan kepengurusan PP ILUNI UIN Imam Bonjol, Padang pada 21 Mei 2022. Bersama Maneger Nasution selaku Ketua Umum PP ILUNI UIN Imam Bonjol, kita juga akan menandatangani Nota Kesepahaman antara MPR RI dengan PP ILUNI UIN Imam Bonjol untuk meningkatkan kerjasama sosialisasi Empat Pilar MPR RI ke berbagai lapisan masyarakat, memanfaatkan kekuatan sosial yang dimiliki para anggota ILUNI UIN Imam Bonjol, Padang," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.