Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Korban Begal Jadi Tersangka

Kesalahan Prajurit Diluruskan Jenderal

Minggu, 17 April 2022 06:50 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa).
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Amaq Sinta, korban begal yang kasusnya viral karena ditetapkan jadi tersangka, akhirnya bisa bernafas lega. Dua jenderal polisi, Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Agus Andrianto turun gunung meluruskan kesalahan anak buahnya. Kini, pria berusia 34 tahun asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, bebas dari jeratan hukum.

Penetapan status tersangka oleh kepolisian Lombok Tengah kepada Amaq Sinta memang menuai sorotan tajam publik. Amaq yang harusnya menjadi korban, justru ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh 2 orang yang membegalnya.

Peristiwa pembegalan terjadi di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, NTB, pada Minggu (10/4) dini hari. Ketika itu, Amaq Sinta yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dihadang dua pelaku begal; Oki Wira Pratama dan Pendi. Sedangkan 2 rekan pelaku bernama Holiadi dan Wahid, bertugas mengawasi situasi di sekitar.

Baca juga : Korban Begal Jadi Tersangka, Kompolnas Usul Begini

Dalam pembegalan itu, Amaq Sinta melakukan upaya bela diri hingga menewaskan dua pelaku begal, Oki dan Pendi. Keduanya tewas bersimbah darah akibat luka tusuk di bagian dada dan punggung. Sedangkan dua pelaku lainnya, Holiadi dan Wahid berhasil melarikan diri.

Usai kejadian, Polres Lombok Tengah menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka kasus pembunuhan. Dia sempat ditahan, namun akhirnya ditangguhkan usai kasusnya viral. Sedangkan, keempat pelaku begal lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan.

Baca juga : Pak Mahfud, Kok Begini...

Setelah kasus itu ramai mendapatkan kritik, Kapolri langsung bergerak. Jenderal Listiyo berjanji akan memberikan kepastian hukum bagi Amaq Sinta. Kata Sigit, Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto telah memimpin gelar perkara kasus korban begal jadi tersangka ini. Sigit juga menyampaikan bawahannya itu akan segera memberikan keterangan ke publik terkait kasus ini.

Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto dan Amaq Sinta
Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto dan Amaq Sinta. (Foto: Istimewa)

“Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara dan akan segera melakukan press release terkait perkara Sdr Amaq Sinta,” tulis Sigit di akun Instagram resminya, @listyosigitprabowo, kemarin. “Untuk memberikan kepastian hukum dengan memegang teguh asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan netralitas,” lanjutnya.

Bagi Sigit, institusi yang dipimpinnya mengedepankan rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. “Sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat,” tandas mantan Kabareskrim itu.

Baca juga : Ratusan Kelurahan Di DKI Belum Punya Pos Damkar

Tak hanya Kapolri yang memberikan perhatian, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, juga ikut menyoroti kasus itu. Menurut Komjen Agus, kepolisian akan menghentikan kasus yang membuat Amaq Sinta menjadi tersangka.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.