Dark/Light Mode

Kutuk Pembunuhan Wartawan Al Jazeera, JFCC Tuntut Penyelidikan Independen

Jumat, 13 Mei 2022 16:50 WIB
Shireen Abu Akleh, wartawan Al Jazeera yang ditembak pasukan Israel saat bertugas di Kota Jenin, Tepi Barat, Rabu (11/5). (Foto: Net)
Shireen Abu Akleh, wartawan Al Jazeera yang ditembak pasukan Israel saat bertugas di Kota Jenin, Tepi Barat, Rabu (11/5). (Foto: Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jakarta Foreign Correspondents' Club (JFCC) mengutuk keras pembunuhan wartawan Al Jazeera, Shireen Abu Akleh (51) dan menuntut penyelidikan independen atas kematiannya.

"Kami mengutuk semua tindak kekerasan terhadap pekerja media. Kami menyampaikan belasungkawa yang tulus kepada keluarga dan teman-teman Shireen Abu Akleh, serta rekan kerjanya di Al Jazeera," demikian pernyataan JFCC yang diterima redaksi, Jumat (13/5).

Baca juga : Jurnalis Al Jazeera Tewas, Presiden Palestina Tolak Usulan Penyelidikan Bersama Israel

Abu Akleh adalah seorang jurnalis berita siaran terkemuka, yang telah menjalani karier di televisi selama hampir tiga dekade.

Saat ditembak mati ketika sedang meliput di Kota Jenin, Tepi Barat pada 11 Mei lalu, Abu Akleh mengenakan helm dan rompi pelindung bertuliskan "PRESS". Tulisannya jelas terbaca.  

Baca juga : Kapolri Dukung Kementan Tangani PMK, Mentan: Hewan Yang Kena Diberi Obat, Yang Tak Kena Dinaikkan Imunnya

Dalam serangan ini, Ali al-Samudi - jurnalis Palestina yang bekerja sebagai produser Al Jazeera - dilaporkan terluka.

Wartawan yang menyaksikan penembakan itu, menggambarkannya sebagai pembunuhan yang disengaja oleh pasukan Israel. Jaringan media Al Jazeera bahkan menyebut pasukan Israel, sebagai pembunuh berdarah dingin.  

Baca juga : Lestari: Perjuangan Kartini Jadi Energi Perempuan Indonesia

Terkait hal ini, militer Israel mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki peristiwa penembakan tersebut. Serta mencari kemungkinan, bahwa para wartawan itu ditembak kelompok bersenjata Palestina. Namun, klaim tersebut dibantah para saksi. 

Reporters Without Borders menyebut pembunuhan itu sebagai pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa dan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2222 tentang Perlindungan Jurnalis. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.