Dark/Light Mode

Dewan Pers: Pemahaman Wartawan Terhadap Kode Etik Masih Rendah

Rabu, 9 Februari 2022 15:10 WIB
Dewan Pers. (Foto: Ist)
Dewan Pers. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Dewan Pers Tri Agung Kristanto mengatakan, pemahaman wartawan terhadap kode etik dari dulu masih rendah.

Hal ini terbukti dengan banyaknya pengaduan masyarakat terkait pelanggaran kode etik. "Pengaduan itu bahkan lebih banyak terkait soal judul," ujar Tri Agung, melalui keterangan tertulis, Rabu (9/2). 

Baca juga : Jadi Dewan Penasihat, Ridwan Kamil Siap Berkontribusi Di ICMI

Selain soal judul, ada juga wartawan yang melanggar hal-hal lain berkenaan dengan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik. Misalnya, mengenai itikad buruk. Tri memperkirakan, aduan pelanggaran kode etik wartawan bakal terus naik. Terutama, menjelang tahun politik. Karena itu dia berharap, wartawan mampu menjaga akurasi dalam bekerja.

"Jangan terpancing kecepatan media sosial dengan mengabaikan proses jurnalistik yang seharusnya dilakukan," ingatnya.

Baca juga : Menkominfo Targetkan Layanan Komunikasi Merata

Selain itu, ia juga mencontohkan praktik pengutipan yang kerap terjadi tanpa adanya konfirmasi. Hal tersebut dinilai sangat berbahaya dan wajib dihindarkan.

Wartawan harus tetap profesional  Soalnya, hasil survei Edelman Tahun 2021 menunjukkan adanya kenaikan tingkat kepercayaan publik pada pers dalam era disrupsi, meskipun hanya satu persen.

Baca juga : Pesona Kampung Bawang Merah Argalingga Di Majalengka

Hal itu membuktikan wartawan dengan produk jurnalistiknya tetap diandalkan. "Pers tetap berkawan dengan media sosial, namun kita tidak boleh terlarut atau terpancing olehnya," imbau Tri. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.