Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Bertempat di Gedung PBB di Jenewa, Swiss, atas permintaan Indonesia, Badan PBB United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) telah lakukan voluntary peer review (VPR) terkait kebijakan dan peraturan perlindungan konsumen Indonesia. Forum VPR of Consumer Protection Law and Policy of Indonesia tersebut diselenggarakan pada sesi ke-4 Intergovernmental Group of Experts on Consumer Protection Law and Policy (IGE Consumer) pada 8 Juli 2019.
Dalam keterangan pers Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, disebutkan, delegasi Indonesia dipimpin Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ardiansyah Parman, dan dihadiri wakil dari berbagai kementerian dan badan RI terkait serta PTRI Jenewa.
Dalam sambutan pembukaannya, Ardiansyah menyampaikan, tujuan VPR Indonesia adalah untuk meningkatkan upaya Indonesia dalam memperkuat sistem perlindungan konsumen nasional.
VPR Indonesia diketuai Minister/Head of Consumer Protection dari Peru dan menghadirkan tiga reviewers dari India, Brazil dan Uni Eropa, serta sejumlah pertanyaan dari negara anggota antara lain Australia, Peru, Maroko, Palestina, dan lembaga konsumen internasional FEMAG.
Baca juga : Menteri Malaysia yang Diduga Perkosa TKW Indonesia Ditahan Polisi
Delegasi RI telah menjawab seluruh pertanyaan para reviewers dan negara anggota dengan menyampaikan kebijakan dan perkembangan perlindungan konsumen di Indonesia dalam kerangka institusi, peraturan nasional, serta teknologi dan informasi.
Pada sambutan penutupan proses VPR, Wakil Tetap RI di Jenewa, Duta Besar Hasan Kleib menyampaikan apresiasi kepada UNCTAD dan negara-negara yang terlibat dalam proses VPR dimaksud. Dubes Hasan mengatakan, review secara sukarela tersebut telah memenuhi tujuan utama yaitu menerima berbagai masukan dan rekomendasi dari UNCTAD dan reviewers yang dapat dijadikan sebagai rujukan bagi para pemangku kepentingan terkait di tanah air untuk melengkapi sekaligus menyempurnakan berbagai kebijakan dan pengaturan hukum terkait perlindungan konsumen di tanah air.
Disebutkan pula, proses VPR telah bermanfaat bagi tukar pengalaman dan pengetahuan antar negara anggota terkait perlindungan konsumen dan hal-hal terkait kontribusinya bagi pencapaian pembangunan yang berkelanjutan (SDGs).
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Indonesia saat ini tengah melakukan proses revisi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Nasional. Isu yang menjadi perdebatan adalah penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Untuk itu, BPKN secara khusus juga telah meminta bantuan UNCTAD guna memberikan masukan terkait revisi UU tersebut sekaligus penyusunan “Rancangan Peraturan Pemerintah RI tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Data Transaksi Elektronik”.
Baca juga : IKM Serap 60 Persen Tenaga Kerja Industri
Dalam rekomendasinya, UNCTAD telah mengeluarkan laporan VPR terkait kerangka hukum dan kelembagaan yang diharapkan dapat mendukung inisiatif reformasi yang substansial, termasuk revisi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berlaku saat ini.
Indonesia merupakan negara anggota UNCTAD kedua yang secara sukarela bersedia mengikuti voluntary peer review setelah Maroko.
Permintaan Indonesia
Selama lebih dari 20 tahun, Undang-Undang Perlindungan Konsumen Indonesia mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki konsumen dan pelaku bisnis. Terlepas dari pentingnya instrumen ini, pemerintah sangat percaya pada ruang untuk perbaikan yang dimiliki General Consumers Protection Law (GCPL), apalagi mengingat munculnya era digital.
Baca juga : IG Penting untuk Lindungi Produk Pertanian Khas Indonesia
Kementerian Keuangan memperkirakan Pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia akan meningkat dari 8 miliar dolar pada tahun 2015 menjadi 27 miliar dolar pada 2018. Namun dengan regulasi yang ada belum mengakomodir dan mengantisipasi kebutuhan PK sehingga masih kerap terjadi insiden transaksi. Apalagi Kementerian Keuangan memperkirakan ekonomi digital akan tetap tumbuh pesat menjadi 100 miliar dolar pada 2025.
Oleh karenanya, Pemerintah Indonesia melalui Dubes RI di UNCTAD Jenewa mengajukan diri secara sukarela untuk direview Sistem Perlindungan Konsumennya oleh tiga negara anggota yaitu India, Brazil dan Uni Eropa.
Pengajuan VPR dilakukan pada bulan Juni 2018 sedangkan assessment dan review Dr Pierre Horna dari UNCTAD yang didampingi Sita Zimpel dari GIZ dilakukan pada 22 November 2018 s/d 28 November 2018. [MEL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya