Dark/Light Mode

Asing Tak Boleh Intervensi Kedaulatan Hukum Indonesia

Kamis, 4 Juli 2019 23:41 WIB
Ahmad Sahroni (Foto: Istimewa)
Ahmad Sahroni (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menegaskan sistem penegakan hukum di Tanah Air tidak boleh diintervensi oleh kepentingan pihak mana pun. Terlebih pihak asing sebagaimana laporan Global Witness yang berisi dugaan pengalihan keuntungan perusahaan ke luar negeri yang dilakukan PT Adaro Energy Tbk yang hingga kini belum terbukti dan terverifikasi kebenarannya oleh otoritas terkait, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak.

“Negara kita adalah negara yang berdaulat dan menjadikan hukum sebagai panglima tertingginya. Jadi tidak ada satu pihak atau kepentingan apa pun, terutama kepentingan asing, yang dapat mengontrol atau mengintervensi apa yang harus dilakukan penegak hukum kita,” kata Sahroni, Kamis (4/7).

Baca juga : Kemenpora Ingin Cetak Teknoprener Muda Indonesia

Sahroni menyandarkan sikapnya berdasarkan pengakuan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acarra The 10th Anniversary of Adaro IPO di Ritz Carlton, beberapa waktu lalu. Dalam sambutannya di acara itu, Sri Mulyani mengungkapkan kesediaannya datang ke acara yang dihelat CEO Adaro Energy, Boy Thohir, lantaran PT Adaro Indonesia menjadi penyumbang pajak terbesar di Indonesia.

Sebelumnya, Global Witness dalam laporannya menyebut, Adaro memindahkan laba ke jaringan perusahaannya di Singapura, Coaltrade Services International. Tujuannya, menghindari kewajiban membayar pajak yang telah dilakukan sejak 2009 hingga 2017.

Baca juga : Hari Terakhir, Internal KPK Berbondong Daftar Seleksi Capim

Global Witness menduga Adaro telah mengatur sedemikian rupa sehingga mereka bisa membayar pajak 125 juta dolar AS atau setara Rp 1,75 triliun, lebih rendah daripada yang seharusnya dibayarkan di Indonesia. Dengan memindahkan sejumlah besar uang melalui suaka pajak, Adaro berhasil mengurangi tagihan pajaknya di Indonesia. Laporan itu menyebutkan pemasukan pajak RI berkurang hampir 14 juta dolar AS setiap tahunnya. 

Garibaldi Thohir menyanggah laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa Ditjen Pajak adalah otoritas yang paling mengetahui benar tidaknya laporan Global Witness tersebut. 

Baca juga : Di Norwegia, Nurbaya Bicara Keanekaragaman Hayati Indonesia

"Yang bisa menentukan apakah kita melakukan hal tersebut adalah Dirjen Pajak. Negara kita tidak boleh dijajah oleh bangsa lain dan dengan opini-opini institusi lain, karena yang paling tahu adalah otoritas pajak Indonesia," kata Garibaldi.

Ia menegaskan, Adaro sebagai perusahaan publik menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, senantiasa patuh terhadap aturan yang berlaku, termasuk aturan perpajakan. Selama bertahun-tahun, Adaro terpilih sebagai salah satu Wajib Pajak yang menerima apresiasi dan penghargaan atas kontribusinya terhadap penerimaan negara, patuh terhadap peraturan perpajakan serta responsif. Sebagai perusahaan nasional, Adaro berkomitmen untuk berkontribusi bagi pembangunan dan kemajuan ekonomi Indonesia melalui pembayaran pajak dan royalti. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.