Dark/Light Mode

Ancam PM Lee Hsien Loong Via Kolom Komentar, Facebooker Singapura Dibekuk Polisi

Sabtu, 9 Juli 2022 11:07 WIB
Barang bukti yang diamankan Kepolisian Singapura, dalam kasus ancaman untuk PM Lee Hsien Loong via kolom komentar Facebook. (Foto: Kepolisian Singapura via CNA)
Barang bukti yang diamankan Kepolisian Singapura, dalam kasus ancaman untuk PM Lee Hsien Loong via kolom komentar Facebook. (Foto: Kepolisian Singapura via CNA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepolisian Negeri Merlion menangkap seorang pria berusia 45 tahun, yang telah menebar ancaman kekerasan kepada Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong via Facebook, Jumat (8/7).

Laporan soal ancaman yang dimuat dalam kolom komentar akun Facebook Channel News Asia (CNA) tentang penembakan mantan PM Jepang Shinzo Abe, diterima polisi pada Jumat (8/7) pukul 15.10 waktu setempat.

Baca juga : Facebook PM Singapura Digeruduk Fans Somad

CNA edisi Sabtu (9/7) menyebut, polisi yang bergerak cepat mengungkap identitas pengguna Facebook itu, berhasil menangkap pelaku dalam tempo lima jam setelah menerima laporan. Termasuk barang bukti berupa laptop, tablet, dan empat HP.

Hingga kini, penyelidikan terhadap kasus tersebut masih berlangsung.

Baca juga : Gencar Promosikan Ganjar, Poros Ganjaran Siap Deklarasi Di 28 Provinsi

Aturan Singapura memastikan, siapa pun yang dihukum karena pelanggaran membuat atau mengomunikasikan catatan elektronik apa pun yang berisi hasutan untuk melakukan kekerasan, akan menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun, denda, atau keduanya.

Tidak ada maaf atas tindakan menghasut kekerasan di Singapura. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.