Dark/Light Mode

Curi Mesin ATM Pakai Ekskavator

Kamis, 17 November 2022 11:10 WIB
Aksi pencurian mesin ATM menggunakan ekskavator.(Foto Kent Police Via Storyful)
Aksi pencurian mesin ATM menggunakan ekskavator.(Foto Kent Police Via Storyful)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anthony Pemberthy dan Stephen Davenport, dua pria asal Kent, Inggris, jadi biang keladi kerusakan besar sejumlah properti. Penyebabnya adalah, mereka mencuri mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) menggunakan ekskavator.

Dua pria itu telah divonis hukuman penjara oleh pengadilan setempat pada 10 November 2022. Keduanya terbukti melakukan sejumlah aksi pencurian, dan pengrusakan properti milik orang lain.

Baca juga : Pameran Mainan IBTE Bakal Digelar Gratis

Dalam bukti rekaman di pengadilan, mereka telah beraksi pada 2019 hingga 2021. Kerugian yang mereka akibatkan mencapai 1,8 juta poundsterling Inggris (sekitar Rp 33 miliar).

"Kedua pria tersebut berhasil ditangkap berkat teknik penelusuran DNA lanjutan," jelas pihak berwenang, dilansir Yahoo News, kemarin.

Baca juga : Anies Banyak Minta Doa

Pemberthy dijatuhi hukuman delapan tahun dan sembilan bulan penjara. Sementara Davenport dijatuhi hukuman tujuh tahun dan lima bulan penjara.***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.