Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

40 Tahun Jalankan Sistem EPR, Korsel Sukses Daur Ulang Sampah Plastik

Kamis, 8 Desember 2022 21:28 WIB
Kebijakan penanganan sampah plastik di Korsel, aktif melibatkan rumah tangga sebagai unit terkecil masyarakat. (Foto: Istimewa)
Kebijakan penanganan sampah plastik di Korsel, aktif melibatkan rumah tangga sebagai unit terkecil masyarakat. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Lingkungan Chungnam National University, Prof. Yong-Chul, Jang PhD blak-blakan soal keberhasilan Korea Selatan (Korsel) dalam menangani sampah plastik, yang masih menjadi PR lingkungan hidup masyarakat dunia.

Prof. Yong-Chul mengungkap, kunci utama keberhasilan Korsel dalam mengelola sampah plastik adalah kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR).

"EPR adalah instrumen kebijakan kunci untuk mengumpulkan dan mendaur ulang plastik dan produk plastik," kata Prof. Yong-Chul dalam Workshop IV Indonesia Next Generation Journalist Network Batch 2, bertema Indonesia-Korea Cooperation: Synergizing A Path Towards A Circular Economy yang digelar Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) dan Korea Foundation, beberapa waktu lalu.

 

 

Baca juga : Thalia Sukses Tukar Perunggu Jadi Emas

Kebijakan EPR sudah dijalankan di negara-negara berpendapatan tinggi seperti Eropa Barat, Amerika, dan Korsel sejak 1990.

Dalam kebijakan ini, produsen, pemasok, pengecer, importir diminta lebih bertanggung jawab atas produk mereka.

Ada insentif langsung untuk desain dan pembuatan produk yang lebih baik, yang dapat didaur ulang dengan lebih mudah pada akhir masa pakai produknya. Begitu pula untuk produk yang tidak memiliki dampak lingkungan signifikan.

"Di Korea, kebijakan ini berjalan efektif sejak tahun 2003. Rantai pemasok memiliki kewajiban mendaur ulang produk dan material kemasannya," ujar Prof. Yong-Chul yang juga Direktur Pusat Lingkungan Hijau Daejeon.

Contoh material kemasan yang didaur ulang adalah kaleng logam, botol kaca, kemasan karton, botol PET, bahan kemasan resin sintetis yang kemudian diperluas menjadi polystyrene, PVC, wadah dan baki plastik, film dan jenis lembaran, sarung tangan vinil sekali pakai, dan tisu basah.

Baca juga : Indonesia Diacungi Jempol Sama WHO

Sementara produk yang di-recycle mencakup pelumas, ban, baterai, lampu neon, pelampung styrofoam, limbah elektronik (52 perangkat, solar panel pada tahun 2023) oleh EcoAS.

Sejak mulai dijalankan pada 1982 hingga saat ini, sistem EPR di Korea selama 40 tahun, menunjukkan tren yang terus membaik.

Hingga tahun 2020, sampah plastik yang berhasil didaur ulang mencapai 59,5 persen. Ditimbun di tempat sampah 11,5 persen. Diolah mesin insinerator 25,5 persen dan dikelola dengan cara lain 3,2 persen.

"Lebih dari 943 ribu ton bahan kemasan plastik, berhasil didaur ulang pada tahun 2021. Melebihi target daur ulang wajib tarif yang ditetapkan oleh EPR," beber Prof. Yong-Chul.

Daur ulang dengan sistem EPR ini dioperasikan dan dipantau oleh Korea Environment Corporation (KECO), dengan lembaga daur ulang nirlaba (KORA) dan PRO (KPRC) yang didukung secara finansial oleh produsen.

Baca juga : WCI Gandeng Jawa Pos Dan BRI Insurance Gelar Sapa Komunitas

Setiap pemangku kepentingan, memainkan peran penting dalam pengumpulan dan daur ulang limbah plastik, yang secara khusus dijelaskan dalam UU Daur Ulang.

KORA menerima pungutan dan biaya daur ulang dari KPRC, sesuai dengan daur ulang kinerja item target dalam sistem EPR.

"Penilaian terhadap sistem EPR ini, dievaluasi secara rutin. Transparansi adalah hal yang mutlak diperlukan, dalam implementasi EPR. Pemerintah harus membuat legal framework yang mendukung, dalam pelaksanaannya," tutur Prof. Yong-Chul. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.