Dark/Light Mode

Pemerintah Siapkan Kriteria Pembeli BBM Subsidi, Orang Mampu Tak Masuk

Senin, 10 Oktober 2022 13:22 WIB
Ilustrasi SPBU. (Foto: Ist)
Ilustrasi SPBU. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah terus menggodok aturan mengenai pengaturan BBM tepat sasaran melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun memastikan akan menjalankan penggunaan subsidi tepat sasaran, melalui pengaturan pembelian BBM untuk jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite dan Solar Subsidi.

Baca juga : Pertamina Siapkan Strategi Pencapaian Target Net Zero Emission

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, ingin susbidi tepat sasaran. Sehingga, dia membantah melakukan pembatasan isi Pertalite dan Solar subsidi.

"Jadi yang berhak itu lah yang seharusnya menerima. Jadi yang berhak tentunya kriteria bisa ditetapkan dan memang kalau kriteria itu logis diterima di masyarakat," kata Tutuka Ariadji dalam program televisis Energy Corner.

Baca juga : Untuk Negeri, Memberi Yang Terbaik, Tak Pernah Berhenti

Tutuka menuturkan Kementerian ESDM sendiri sudah memiliki konsep agar BBM bersubsidi tepat sasaran, misalnya siapa yang berhak membeli BBM bersubsidi.

"Ada beberapa kriteria yang bisa dipakai di sana, jadi itu yang paling penting. Masyarakat juga perlu sadar, yang mampu jangan ngambil haknya orang lain," tegas Tutuka.

Baca juga : Bank Dunia Sarankan Indonesia Kurangi Subsidi BBM Dan Alihkan Ke BLT

Lebih lanjut, Tutuka berkata, Kementerian ESDM sudah berkomunikasi dengan kementerian lain terkait revisi Perpres 191 tahun 2014. Saat ini sedang tahap kajian. "Jadi kami belum tahu kapan akan selesainya," ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.