Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS

RM.id Rakyat Merdeka - Norma Thornton (78) ditangkap polisi gara-gara memberi makan para tunawisma di Kota Bullhead, Arizona, Amerika Serikat (AS). Dia dianggap melanggar aturan tentang pemberian makanan di tempat umum.
Bagi-bagi makanan pada orang yang membutuhkan dilakukan Thornton pada Maret lalu. Pembagian itu dilakukan di sebuah taman publik di kota tersebut. Tapi, niat baik itu malah berujung pada “kriminalisasi”.
Wali Kota Bullhead Tom Brady berdalih, aturan kota itu hanya berlaku di tempat umum. Sedangkan di tempat lain seperti rumah, gereja, bahkan klub, tiap warga bebas berbagi.
Berita Terkait : Latihan Sendiri, Ciro Alves Betah Di Bandung
Tentu saja, aturan itu mendapat penentangan keras. Pengacara Thornton, Suranjan San mengatakan, aksi kliennya merupakan salah satu cara untuk berbagi kepada mereka yang membutuhkan..
“Kota Bullhead telah mengkriminalisasi kebaikan,” ucap Suranjan San, dilansir Associated Press, kemarin.
Akhirnya, proses hukum terhadap Thornton dicabut. Namun, dia dan teman-teman mendesak agar aturan tersebut dihapus.
Berita Terkait : BTPN Syariah Kebagian Berkah Tahun Politik
Setelah kasus itu, Thornton disebut terus memberi makan kepada orang yang membutuhkan di sebuah properti pribadi. Lokasinya tidak jauh dari taman umum.
Menurut Thornton, dia ingin menggunakan keterampilan memasaknya untuk membantu mereka yang kurang beruntung.
“Saya selalu percaya, ketika Anda memiliki banyak hal, maka Anda harus berbagi,” pungkasnya.■
Tags :
Berita Lainnya