Dark/Light Mode

Dubes Jerman Ina Lepel Peringati Hari HAM Internasional

Selasa, 13 Desember 2022 06:30 WIB
Duta Besar Jerman untuk Indonesia Ina Lepel. (Foto Tangkapan Layar Ina Lepel)
Duta Besar Jerman untuk Indonesia Ina Lepel. (Foto Tangkapan Layar Ina Lepel)

 Sebelumnya 
Diplomat yang juga Dubes Jerman untuk ASEAN itu menambahkan, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga mengakui hal serupa. Yakni, keutamaan hak-hak dasar seperti kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berkumpul.

Baca juga : Pencapresan KIB Bakal Pengaruhi Konstelasi Politik Nasional

Karena itu, sambungnya, semua pihak harus memastikan perlindungan, dan mempromosikan hak-hak tersebut. Pasalnya, hal itu termaktub dalam peraturan perundang-undangan, serta semua peraturan pidana dan perdata kita. ■ 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.