Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Pertamina Foundation Buka Daycare Inklusif di Simprug, Dukung Pekerja
- Wamenkop: Kreativitas Jadi Pondasi, Tulang Punggung Koperasi
- Hendri Satrio: Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih
- Kilang Balikpapan Sudah 99 Persen, Stok BBM Nasional Dipastikan Aman
- Menhut: Presiden Prabowo Salurkan Banpres Rp 240 Miliar untuk Karhutla Kalbar
Dubes Jerman Ina Lepel Peringati Hari HAM Internasional
Selasa, 13 Desember 2022 06:30 WIB
Sebelumnya
Diplomat yang juga Dubes Jerman untuk ASEAN itu menambahkan, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga mengakui hal serupa. Yakni, keutamaan hak-hak dasar seperti kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berkumpul.
Baca juga : Pencapresan KIB Bakal Pengaruhi Konstelasi Politik Nasional
Karena itu, sambungnya, semua pihak harus memastikan perlindungan, dan mempromosikan hak-hak tersebut. Pasalnya, hal itu termaktub dalam peraturan perundang-undangan, serta semua peraturan pidana dan perdata kita. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya