Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tersangka Korupsi Ikut Peringati Hari Anti Korupsi

Sabtu, 3 Desember 2022 07:44 WIB
Bupati Bangkalan, Abdul Latif Imron, saat ikut peringatan Hakordian, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/12). (Foto: Istimewa)
Bupati Bangkalan, Abdul Latif Imron, saat ikut peringatan Hakordian, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/12). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Peristiwa aneh dan ironis terjadi dalam acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/12). Dalam acara yang diprakarsai KPK itu, ternyata turut dihadiri tersangka kasus korupsi yang jadi "pasien" KPK.

Tersangka korupsi yang ikut acara itu adalah Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron. KPK telah menetapkan Bupati yang akrab disapa Ra Latif ini, sebagai tersangka, sejak akhir Oktober 2022. Namun, dia tetap datang ke acara itu bersama para kepala daerah lain yang diundang. Ketua KPK, Firli Bahuri juga hadir di acara ini.

Peringatan Hakordia di Surabaya ini, digelar selama dua hari, yakni 1 dan 2 Desember. Pembukaannya digelar di Gedung Grahadi yang dihadiri langsung Firli. Setelah itu, terdapat serangkaian acara, semisal pameran anti-korupsi, seminar edukasi anti-korupsi bagi anak usia dini, pemutaran dan pameran foto anti-korupsi, dan penampilan seni dan budaya Jawa Timur.

Khusus di hari pertama, KPK mengumpulkan sejumlah kepala daerah untuk ikut meramaikan acara. Selain Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, juga hadir Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, rupanya Ra Latif pun ikut ambil bagian di acara ini.

Acara ini diawali dengan pemutaran lagu Indonesia Raya. Disusul menyanyikan Mars KPK. Firli bersama Khofifah dan Ganjar duduk di baris depan, kompak mengenakan masker berwarna bendera  merah putih. Di belakangnya, berjejer para bupati dan wali kota, termasuk Ra Latif, yang tertangkap kamera mengenakan batik dibalut rompi warna krem bertuliskan KPK.

Baca juga : Pelatih Tata Martino Out

Kehadiran Ra Latif menyedot perhatian media. Setelah pembukaan, para pemburu berita pun buru-buru menghampiri Ra Latif dan menanyakan sejumlah hal. "Iya, nanti saja," jawab Ra Latif, menolak berondongan pertanyaan wartawan.

Ra Latif hadir dengan waktu yang cukup panjang. Dia mengikuti seluruh rangkaian acara. Terutama sambutan pembuka acara Hakordia oleh Firli tentang empat upaya pencegahan korupsi. Salah satunya soal penanaman nilai-nilai integritas kepada penyelenggara negara, lembaga, dan para pemimpin.

Ra Latif juga sempat berfoto bersama para hadirin. Seusai acara Hakordia yang mengangkat tema “Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi” tersebut, Ra Latif segera pergi meninggalkan lokasi dan enggan diwawancarai.

Mendapati hal ini, mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, murka. Kata Novel, peringatan Hakordia seharusnya dilakukan untuk membuat orang semakin sadar dan mendukung pemberantasan korupsi. Jika hanya kegiatan seremonial saja, kegiatan Hakordia itu tiada artinya.

"Malah bisa menjadi pemakluman-pemakluman yang semakin melemahkan pemberantasan korupsi karena terlalu permisif," tulis Novel, di akun Twitter pribadinya, @nazaqistsha.

Baca juga : Ganjar-MUI Kolaborasi Wujudkan Generasi Muda Anti Narkoba

Senada dengan Novel, Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM juga geregetan dengan hal tersebut. Menurut peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, kecerobohan KPK menjadi sebuah ironi. "Kehadiran tersangka korupsi di Hakordia tentunya sangat kontradiksi dengan komitmen-komitmen anti-korupsi, termasuk dari para kepala daerah, para penyelenggara negara," tegas Zaenur. 

Apalagi dalam acara itu jelas-jelas juga dihadiri Firli. "Namun, saya juga tidak tahu siapa yang harus disalahkan atas situasi ini. Yang jelas, saya melihatnya di sini ada ironi," ungkapnya.

Untuk mengatasi hal ini, Zaenur menyebut, KPK seharusnya segera memproses para tersangka korupsi. "Yang harus dilakukan sebenarnya sederhana, KPK harus segera memproses tersangka, selesaikan penyidikan, dan lakukan penuntutan di depan persidangan dan KPK gunakan standar seperti biasa," sarannya.

Penahanan terhadap tersangka menjadi salah satu langkah konkret yang harus diambil KPK. "Biasanya KPK melakukan penahanan, ya KPK lakukan seperti yang sesuai seharusnya dalam SOP. Meskipun memang penahanan itu wewenang subjektif dari penyidik," terang dia. 

Menjawab berbagai kritikan ini, Firli mencoba menjelaskan situasi yang terjadi. Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu menyatakan, KPK belum menahan Ra Latif lantaran masih dalam proses pendalaman pemeriksaan oleh penyidik. Untuk itu, dia meminta semua pihak menunggu perkembangan kasus. "Kami lagi bekerja, nanti suatu saat kita sampaikan dan mengumumkan," ucap Firli. 

Baca juga : Terus Bertransformasi, BNI Borong 3 Penghargaan Dari LPS

Dia memastikan, KPK bekerja secara profesional. Dia juga berjanji tidak akan menutupi kasus yang melibatkan bupati serta sejumlah kepala dinas di Bangkalan. "Suatu saat Anda akan mendapatkan informasi, kapan yang bersangkutan harus kami mintai pertanggungjawaban ke peradilan," ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ra Latif dan sejumlah kepala dinas di Pemkab Bangkalan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan. Dalam proses penanganan kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah 14 lokasi. Di antaranya rumah pribadi Ra Latif, Kantor DPRD, Dinas PUPR, Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan Pangan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.