Dark/Light Mode

DPR Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi

Koruptor Yang Ngumpet Di Singapura Kini Bisa Diciduk

Jumat, 16 Desember 2022 07:05 WIB
Pada 25 Januari 2022, di Bintan, Presiden Joko Widodo dan PM Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura oleh Menkumham RI Yasonna H Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri 
Hukum Singapura K Shanmugam. (Foto BPMI/ Muchlis Jr)
Pada 25 Januari 2022, di Bintan, Presiden Joko Widodo dan PM Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura oleh Menkumham RI Yasonna H Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura K Shanmugam. (Foto BPMI/ Muchlis Jr)

 Sebelumnya 
Permasalahan soal perburuan buronan sejak lama menjadi isu sensitif bagi Indonesia. Singapura seperti menjadi surga bagi pelaku korupsi, menggelapkan dana dalam jumlah sangat besar sejak krisis ekonomi pada 1997-1998.

Baca juga : Midea Donasikan Ratusan Perangkat Elektronik Bagi Korban Gempa Cianjur

Selain perjanjian ekstradisi, DPR lebih dulu meratifikasi Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (DCA) dengan Singapura yakni pada 6 Desember lalu. Melalui perjanjian itu, Angkatan Bersenjata Singapura bisa berlatih dan ambil bagian dalam latihan di Indonesia, namun tetap menghormati wilayah kedaulatan Indonesia.***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.