Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
DPR Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi
Koruptor Yang Ngumpet Di Singapura Kini Bisa Diciduk
Jumat, 16 Desember 2022 07:05 WIB
Sebelumnya
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumhan) Yasonna Laoly mengatakan, UU tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi kedua negara dalam proses ekstradisi buronan. Menurut Yasonna, perjanjian kerja sama ini diperlukan, berkaca pada tingginya mobilitas dan interaksi warga kedua negara.
Yasonna menjelaskan, Indonesia memasukkan Singapura dalam daftar negara yang bebas visa. Dampaknya, Singapura kerap menjadi tujuan akhir maupun tujuan transit pelaku kejahatan.
Baca juga : Midea Donasikan Ratusan Perangkat Elektronik Bagi Korban Gempa Cianjur
“Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya ada di Singapura,” ucapnya.
Senada dengan Yasonna, Pemerintah Singapura menyatakan perjanjian tersebut akan membantu upaya Indonesia untuk mencegah para penjahat melarikan diri ke luar negeri.
Baca juga : KPK Pastikan Penyelidikan Formula E Yang Seret Nama Anies Masih Jalan
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan, UU perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura ini penting Untuk mendukung efektivitas sistem penegakan hukum dan peradilan pidana. Perjanjian ini, kata dia, sekaligus bentuk respons terhadap kebutuhan kerja sama internasional di bidang hukum.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga menilai, UU ekstradisi buronan ini dapat membawa penegakan hukum menjadi lebih maksimal, sekaligus menunjukkan kepercayaan antara Pemerintah RI dan Singapura.
Baca juga : YDUI Serahkan Bantuan Umtuk Korban Gempa Cianjur
“Jika dilihat dari yang sudah-sudah, Singapura ini sering jadi destinasi utama para pelaku kejahatan, terutama koruptor. Dengan disahkannya Undang-undang ini, para koruptor harus siap-siap. Sudah tidak ada lagi tempat pelarian bagi para pencuri uang negara,” ingatnya, kemarin.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya