Dark/Light Mode

DPR Sahkan 3 UU Pemekaran

Puan: Jamin Hak Sosial Dan Ekonomi Masyarakat Papua

Kamis, 30 Juni 2022 22:35 WIB
Ketua DPR Puan Maharani. (Foto: Ist)
Ketua DPR Puan Maharani. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rapat Paripurna DPR menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait provinsi baru Papua atau DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua, yakni UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Pegunungan.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pengesahan UU itu dilakukan untuk menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih tersebut.

"UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” kata Puan usai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/6).

Puan berharap, pembangunan bisa dilaksanakan secara berkeadilan dalam semua utamanya untuk kesejahteraan masyarakat Papua.

Baca juga : Puan: Untuk Jamin Hak Rakyat Papua Dalam Pemerataan Pembangunan

"UU pemekaran Papua telah dilakukan sesuai efektifitas dan mekanisme yang ada, dari mulai tahapan penyusunan sampai pengesahan," tuturnya.

Puan memastikan, DPR telah mengakomodir kepentingan rakyat Papua dalam UU DOB. Salah satunya terkait syarat maksimal usia ASN orang asli Papua yang lebih dibandingkan daerah lain.

Yakni, kategori tenaga honorer dan CPNS yang batas usianya naik menjadi 48 tahun, dan 50 tahun untuk tenaga honorer.

“Lewat ketiga UU ini, ASN di wilayah DOB Papua akan diprioritaskan diisi orang asli Papua. Saya berharap agar peraturan teknisnya bisa segera dikeluarkan agar menjamin keberadaan orang asli Papua,” tutur Puan.

Baca juga : Bamsoet: Pemekaran Papua Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Bumi Cendrawasih

Adanya pemekaran Papua yang membuat tiga daerah otonom baru ini juga diharapkan bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di wilayah tersebut.

Sebab, pembentukan hukum dan penyelesaian masalah bisa dilakukan sesuai daerah otonom masing-masing.

"DPR tetap melakukan pengawasan penerapan UU ini di lapangan demi menjamin pemerataan ekonomi sosial dengan pembangunan di Papua," jelas politisi PDIP ini.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut pun menyoroti soal DOB Papua yang berpengaruh terhadap alokasi kursi di DPR RI sebab pemekaran daerah memperkecil daerah pemilihan (dapil) dalam Pemilihan Umum. Puan meminta persoalan ini segera diatasi, mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai.

Baca juga : 30 Juni, RUU Pemekaran Papua Dibawa Ke Rapat Paripurna

"Termasuk juga dalam hal pemilihan gubernur di ketiga provinsi baru tersebut. Kita berharap agar UU ini dapat bermanfaat bagi rakyat Papua karena cita-cita dari kita semua adalah agar saudara-saudara kita yang berada di sisi timur Nusantara ikut merasakan pemerataan ekonomi sosial dengan pembangunan infrastruktur yang ada di Papua,” harapnya.

Sementara Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang membahas tiga RUU pemekaran Provinsi Papua ini juga menyampaikan, tujuan dilakukan pemekaran Papua salah satunya memang untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan pelayanan publik di Papua.

Dengan adanya pemerataan kesejahteraan, ia berharap masyarakat Papua bisa lebih maju seperti daerah-daerah lainnya dan kemudian tidak ada rencana untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Diharapkan mempercepat roda pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan mengangkat harkat martabat masyarakat Papua," ucap Doli.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.